Kamis 19 May 2022 17:29 WIB

Hukum Pengulangan Sholat Setelah Melakukan Jamak karena Hujan

Hukum shalat jamak karena hujan dan hukum pengulangan shalat.

Gerakan shalat saat sedang bersujud (ilustrasi). Hukum Pengulangan Sholat Setelah Melakukan Jamak karena Hujan
Foto: Republika/Yogi Ardhi
Gerakan shalat saat sedang bersujud (ilustrasi). Hukum Pengulangan Sholat Setelah Melakukan Jamak karena Hujan

REPUBLIKA.CO.ID, 

Pertanyaan:

Baca Juga

Assalamu ‘alaikum wr.wb.

Barakallahu fikum ya ustadzuna. Izin bertanya. Bagaimana menyikapi seseorang yang sudah shalat jamak Magrib dan Isya karena hujan, kemudian ia shalat Isya berjamaah lagi? Bagaimana hukum demikian?

Wassalamu ‘alaikum wr.wb.

Khairul Munir (Disidangkan pada Jum’at, 24 Jumadilawal 1442 H/8 Januari 2021 M)

Jawaban:

Wa ‘alaikumus-salam w.w.

Terima kasih atas pertanyaan Saudara. Berdasarkan pertanyaan di atas, jawaban akan kami bagi menjadi dua bagian, yaitu hukum shalat jamak karena hujan dan hukum pengulangan shalat.

Pertama, tentang hukum shalat jamak karena hujan. Shalat jamak karena hujan didasarkan pada praktik yang pernah dilakukan oleh Rasulullah saw. dan disebutkan dalam hadits berikut:

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّهُ قَالَ صَلَّى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الظُّهْرَ وَالْعَصْرَ جَمِيعًا وَالْمَغْرِبَ وَالْعِشَاءَ جَمِيعًا فِي غَيْرِ خَوْفٍ وَلَا سَفَرٍ. قَالَ مَالِكُ: أَرَى ذَلِكَ كَانَ فِي مَطَرٍ [رواه البخاري ومسلم و مالك].

Dari Ibnu Abbas (diriwayatkan) bahwasanya Rasulullah saw. menjamak antara shalat Zuhur dan Asar dan antara shalat Magrib dan Isyak di luar waktu yang menakutkan dan di luar waktu safar. Malik berkata: Saya berpendapat itu adalah pada waktu hujan [HR al-Bukhari, Muslim, dan Malik].

Kedua, hukum pengulangan shalat. Ketika seseorang sudah menunaikan shalat fardu secara munfarid, tetapi kemudian mendapati jamaah, maka ia dianjurkan mengulang shalatnya bersama jamaah tersebut. Sebagaimana disebutkan dalam hadis berikut,

عَنْ أَبِي ذَرٍّ قَالَ قَالَ لِي رَسُولُ اللهِ كَيْفَ أَنْتَ إِذَا كَانَتْ عَلَيْكَ أُمَرَاءُ يُؤَخِّرُونَ الصَّلَاةَ عَنْ وَقْتِهَا أَوْ يُمِيتُونَ الصَّلَاةَ عَنْ وَقْتِهَا قَالَ قُلْتُ فَمَا تَأْمُرُنِي قَالَ صَلِّ الصَّلَاةَ لِوَقْتِهَا فَإِنْ أَدْرَكْتَهَا مَعَهُمْ فَصَلِّ فَإِنَّهَا لَكَ نَافِلَةٌ [رواه مسلم].

Dari Abu Dzar (diriwayatkan) bahwasannya Rasulullah saw bertanya kepadaku, bagaimana pendapatmu jika engkau dipimpin oleh para penguasa yang mengakhirkan shalat dari waktunya, atau meninggalkan shalat dari waktunya? Abu Dzar berkata: Aku menjawab: Lantas apa yang anda perintahkan kepadaku? Beliau bersabda: Lakukanlah shalat tepat pada waktunya, jika kamu mendapati bersama mereka, maka lakukanlah lagi, sebab hal itu dihitung pahala shalat sunah bagimu [HR Muslim Nomor 1027].

sumber : Suara Muhammadiyah
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement