REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO -- Wanita yang sedang haid dalam Islam diharamkan membaca Alquran. Namun, ada beberapa persyaratan bagi wanita yang sedang haid jika ingin membaca Alquran, sebagaimana yang dijelaskan oleh anggota fatwa Dar al-Ifta Mesir, Syekh Mahmud Syalabi, dilansir laman Elbalad, Rabu (11/5/2022).
Syekh Syalabi menyampaikan, wanita yang sedang haid boleh membaca Alquran, dengan syarat yang dibacanya adalah ayat-ayat dan surah pendek yang di dalamnya mengandung tasbih dan dzikir kepada Allah SWT. Misalnya surah Al-Mu'awwidzatain (Surah Al-Falaq dan An-Naas) dan Surah Al-Ikhlas.
"Wanita yang haid tentu boleh berdzikir kepada Allah SWT. Tidak masalah dengan itu. Jangan menghalangi diri Anda untuk berdzikir," kata dia.
Anggota fatwa Dar al-Ifta Mesir yang lain, Syekh Abdullah al-Ajmi mengatakan, pada prinsipnya, wanita yang sedang haid dilarang membaca Alquran sehingga harus dihindari selama sedang haid. Sebagian besar ulama berpendapat bahwa membaca Alquran di dalam pikiran (diucapkan tanpa menyentuh mushaf Alquran) ataupun sambil menyentuh mushaf Alquran, itu diharamkan bagi perempuan yang haid.
"Artinya, menyentuh Alquran diharamkan dan tidak boleh bagi wanita yang haid," tuturnya.
Namun, ada pula pendapat lain, yakni Imam Malik yang menyampaikan, wanita Muslim yang sedang haid dalam syariat Islam itu boleh membaca Alquran selama tidak menyentuh mushaf Alquran.
Imam Al Baihaqi juga di antara ulama yang membolehkan wanita haid dan orang junub membaca Alquran. Pendapatnya didasarkan pada hadits yang diriwayatkan dari Aisyah RA. Saat Aisyah pergi haji bersama Nabi Muhammad SAW, ia haid dan kemudian menangis bersedih lantaran hajinya menjadi batal.
Lantas Nabi Muhammad SAW bersabda, "Haid itu ketentuan Allah SWT untuk kaum perempuan. Lakukan apa saja yang dilakukan jamaah haji yang lain, selain thawaf kecuali kami telah bersuci."
Sebagian besar ulama madzhab Hanbali membolehkan wanita Muslim yang sedang haid, membaca Alquran. Dasarnya merujuk pada hadits Nabi yang diriwayatkan oleh Ali bin Abi Thalib. "Tidaklah Nabi melarang seseorang membaca sesuatu pun dari Alquran selama dia tidak dalam keadaan junub."
Sedangkan dalam madzhab Syafii tergolong ketat sehingga melarang wanita Muslim yang haid, membaca Alquran. Imam Nawawi mengatakan bahwa diharamkan bagi wanita Muslim yang haid untuk membaca Alquran sebagaimana pendapat mayoritas ulama dalam madzhab tersebut.