REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seseorang berutang agar bisa menjalankan usahanya. Namun sebagian uang pinjaman tersebut ia gunakan untuk bersedekah kepada fakir miskin dengan tujuan agar Allah SWT menggantinya berkali-kali lipat sehingga dengan cepat bisa menutupi utangnya. Sementara waktu pembayaran utangnya telah memasuki jatuh tempo.
Bolehkah bersedekah dengan uang pinjaman seperti kasus tersebut?
Pertanyaan seperti ini juga ditanyakan oleh seorang jamaah kepada pimpinan Lembaga Pengembangan Dakwah dan Pondok Pesantren Al Bahjah (LPDP), KH. Yahya Zainul Ma'arif atau yang akrab disapa Buya Yahya dalam sebuah majelis yang juga ditayangkan melalui kanal resmi YouTube Al Bahjah TV beberapa waktu lalu.
Dalam penjelasannya Buya Yahya mengatakan bahwa seorang Muslim dalam berbuat baik harus dengan menggunakan ilmu dan perimbangan yang matang sehingga tidak tersesat. Menurut Buya Yahya orang yang bersedekah kepada orang lain dengan uang pinjaman, sedang dirinya sendiri kesulitan menghadapi waktu pembayaran yang sudah jatuh tempo, maka sedekah tersebut keliru. Bakan Buya Yahya mengatakan hukumnya haram karena dapat menzalimi orang yang memberikan pinjaman utang.
"Kalau Anda punya utang, Anda sedekah, Anda tambah dosa. Karena orang yang diutangi kecewa. 'Ini orang utang belum dibayar, (malahan) sedekah'. Tidak boleh berbuat baik dengan kebodohan, bayar utang itu jauh lebih gede pahalanya," kata Buya Yahya.
Memang menurut Buya Yahya banyak keterangan yang menjelaskan bahwa orang yang bersedekah akan diganti berlipat-lipat. Akan tetapi hal tersebut berlaku pada kondisi orang yang tidak terlilit utang dan menghadapi waktu pembayaran. Maka menurut Buya Yahya, seseorang yang memiliki utang hendaknya tidak bersedekah dengan uang melainkan dapat bersedekah dengan tenaga atau lainnya. Maka ketika ada orang yang terlilit utang dan sudah masuk jatuh tempo lebih diutamakan untuk menyelesaikan utangnya dibanding dengan mengeluarkan sedekah.
Karena itu menurut Buya Yahya harus memiliki perhitungan ketika akan bersedekah. Terkecuali, menurut Buya Yahya, seseorang memiliki utang, namun belum masuk jatuh tempo pembayaran utang, dan ia pun sudah mempunyai cadangan atau perhitungan yang matang untuk memastikan ketersediaan dana yang akan digunakan untuk membayar utang ketika sudah jatuh tempo, sementara ada orang fakir miskin yang meminta sedekah padanya, maka sedekah tersebut dibolehkan.
"Saya belum jatuh tempo, saya sedekah, bayar utang saya ada gaji bulan depan, punya cadangan untuk bayar. Tapi kalau punya utang sudah jatuh tempo jangan pikirkan sedekah," katanya.