Selasa 10 May 2022 13:04 WIB

Bolehkah Orang Awam Pakai Habwah atau Sabuk Khas Ulama?

Pengunaan habwah atau sabuk khas Timur Tengah identik dengan ulama

Rep: Andrian Saputra/ Red: Nashih Nashrullah
Ilustrasi ulama. Pengunaan habwah atau sabuk khas Timur Tengah identik dengan ulama
Foto: ANTARA/Prasetia Fauzani
Ilustrasi ulama. Pengunaan habwah atau sabuk khas Timur Tengah identik dengan ulama

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Para ulama di Timur Tengah terutama para habib di kota Tarim, Hadramaut, Yaman sering memakai habwah ketika mengisi majelis. Habwah merupakan sabuk duduk yang berfungsi untuk membantu agar posisi duduk terlebih dalam keadaan bersila semakin nyaman. Tetapi bolehkah habwah dipakai oleh selain ulama? 

Pertanyaan ini juga dilontarkan seorang jamaah kepada pimpinan Majelis Ahbaabul Musthofa, Habib Hasan bin Ismail Al Muhdor dalam salah satu program tanya jawab yang ditayangkan di kanal resmi YouTube Ahbaabul Musthofa Channel beberapa waktu lalu.

Baca Juga

Dalam penjelasannya, Habib Hasan mengatakan ada riwayat yang menjelaskan bahwa Nabi Muhammad SAW memakai habwah. Dan para ulama pun banyak yang menggunakan habwah dan ada yang tidak menggunakannya.  

Habib Hasan mengatakan orang awam atau masyarakat biasa tidak ada larangan memakai habwah. Sebab habwah bukan pakaian ulama. Ini berbeda dengan imamah dan jubah yang menjadi simbol pakaian ulama. Menurut Habib Hasan habwah tergolong pakaian masyarakat. 

Meski begitu, Habib Hasan mengatakan ada satu zaman di kota Tarim bahwa habwah tidak dipakai kecuali oleh para ulama. Sehingga ketika itu habwah menjadi syiar pakaiannya ulama, maka masyarakat biasa di kota Tarim tidak menggunakannya. Tetapi pada masa yang sama, di wilayah lain di Hadramaut habwah digunakan semua orang.  

Dari sini dapat diketahui bahwa penggunaan habwah berbeda di setiap tempat. Karena itu, Habib Hasan mengatakan bahwa bila di satu tempat ada pakaian tertentu yang menjadi simbol pakaiannya ulama atau auliya maka hendaknya orang awam jangan menggunakannya. 

Sedangkan bila di satu tempat pakaian tersebut tidak menjadi simbol pakaian ulama, maka menurut Habib Hasan tidak menjadi masalah orang awam menggunakannya. Semua itu dalam rangka menjaga adab terhadap para ulama. 

"Ini dalam konteks keluar dari hukum halal dan haram. Ini dalam konteks adab dan sopan santun. Kalau dalam konteks syariat, selama pakaian itu tidak haram dipakai maka siapa pun boleh memakainya. Apalagi pakaian yang pernah dipakai oleh Nabi  Muhammad SAW, maka semua orang boleh memakainya," kata Habib Hasan bin Ismail Al Muhdor. 

Di Indonesia, menurut Habib Hasan, habwah dipakai oleh berbagai lapisan masyarakat. Tidak hanya ulama, habib, ustaz, bahkan santri dan masyarakat awam pun kerap memakai habwah. Namun menurut Habib Hasan seorang murid menggunakan habwah ketika di hadapan guru kurang sopan.     

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement