REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA – Islam secara tegas menekankan larangan menyukai dan menikahi sesama jenis. Jangankan untuk menikahi orang yang sesama jenis, bahkan terkadang dalam perihal adab dan etika berperilaku pun Islam menekankannya dengan disesuaikan berdasarkan gender.
Dalam kitab Mukhtashar Shahih Bukhari dijelaskan larangan mengenai perempuan yang menyerupai laki-laki, maupun sebaliknya. Tak hanya itu, dijelaskan pula bagaimana tuntunan bagi keluarga apabila ada anggota keluarganya yang berperilaku tidak sesuai dengan gender kodratnya.
Dalam sebuah hadis disebutkan, “An Ibni Abbas qaala: la’ana an-nabiyyu SAW al-mukhatsina minarrijaali, wal-mutarajilaati minannisaa-i, wa qaala: akhrijuhum min buyutikum. Qaala fa-akhraja an-nabiyyu SAW Fulanan, wa wa akhraja Umar Fulanan,”.
Yang artinya, “Ibnu Abbas berkata bahwa Nabi SAW melaknat orang laki-laki yang menyerupai perempuan, dan orang perempuan yang menyerupai laki-laki. Beliau berabda, ‘Keluarkanlah mereka dari rumah kalian’. Lalu Nabi SAW mengeluarkan si fulan, dan Umar mengeluarkan si fulan,”.
Untuk itu dalam pola pengasuhan dalam Islam, para orang tua ditekankan untuk memperhatikan apa yang dimakan, digunakan, atau dikonsumsi oleh anak-anak mereka. Sebab dalam adab berpakaian saja, dalam Islam, antara anak laki-laki dengan anak perempuan terdapat batasan-batasan tertentu yang tidak boleh dilanggar.