Ahad 01 May 2022 09:42 WIB

Sholat Tasbih, Niat, Tata Cara, dan Hukumnya Menurut Imam Mazhab

Sholat tasbih merupakan salah satu sunnah yang utama

Rep: Alkhaledi Kurnialam/ Red: Nashih Nashrullah
Ilustrasi sholat sunnah tasbih. Sholat tasbih merupakan salah satu sunnah yang utama
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Ilustrasi sholat sunnah tasbih. Sholat tasbih merupakan salah satu sunnah yang utama

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA– Di antara amalan sunnah yang mempunya keutamaan adalah sholat tasbih. Sholat ini bagi masih asing di sebagian kalangan, bagaimana sebenarnya tuntunan sholat tasbih?

Sholat tasbih adalah  amalan yang menurut Moh Rifa'i dalam Risalah Tuntunan Sholat Lengkap, dijelaskan sebagai sholat sunnah yang diajarkan oleh Rasulullah SAW kepada pamannya Sayyidina Abbas ibn Abdul Muthalib. 

Baca Juga

Sholat tasbih ini dikatakan sebagai amalan yang dianjurkan mengamalkannya tiap malam, tapi kalau tidak bisa, maka sekali seminggu. Dan kalau juga tidak sanggup sekali sepekan, dapat juga dilakukan sebulan sekali atau setahun sekali. Adapun jika tidak bisa juga, maka lakukan setidak-tidaknya sekali seumur hidup. 

Tata cara 

Dijelaskan bahwa jika seseorang ingin melakukan sholat tasbih pada siang hari, hendaklah dikerjakan empat rakaat dengan satu salam. Namun, jika dikerjakan pada malam hari, hendaklah empat rakaat itu dijadikan dua salam.  

Sholat ini disebut sebagai sholat tasbih, karena di dalamnya dibacakan tasbih yang jika dihitung dalam empat rakaat itu berjumlah 300 tasbih.  Cara mengerjakannya sebagai berikut: 

  • Berdirilah lurus menghadap kiblat, lantas ucapkan lafaz niatnya (di waktu malam). Adapun niatnya bisa membaca ini:

        أصلي سنة التسبيح أربع ركعين لله تعالى 

      Latin: "Ushalli sunnatat tasbihi rok'ataini lillahi ta'ala." 

      Artinya: “Aku niat sholat tasbih dua raka'at, karena Allah. Allahu Akbar.” 

       Jika sholat ini dikerjakan dengan empat rakaat dengan satu salam, maka             bacaan niatnya adalah: 

أصلي سنة التسبيح أربع ركعات لله تعالى

        Latin: "Ushalli sunnatat tasbihi arba'a rokaati lillahi ta'ala." 

        Artinya : Aku niat sholat tasbih empat raka'at, karena Allah. Allahu Akbar

  • Selesai membaca doa iftitah, membaca Surat, kemudian sebelumnya ruku' bacalah "tasbih" 15 kali. Lafaz tasbih yang bisa dibaca adalah sebagai berikut:

سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلَّهِ وَلاَ إِلَـهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ

     Latin: “Subhanallah walhamdu lillah wa la ilaaha illallah wallahuakbar.” 

      Artinya: "Mahasuci Allah Yang Maha Esa, segala puji bagi Allah dan Allah              dzat yang Mahaagung." (15 kali)  

  • Setelah tasbih, maka kemudian ruku, dan setelah membaca tasbih ruku, lalu membaca pula tasbih seperti tersebut di atas 10 kali, kemudian lanjut itidal 
  • Setelah selesai tahmid itidal, lantas membaca pula tasbih seperti tersebut di atas 10 kali, lantas sujud  
  • Di waktu sujud, sehabis tasbih sujud, kemudian membaca tasbih seperti tersebut di atas 10 kali, lalu duduk antara dua sujud  
  • Setelah selesai membaca do'a duduk antara dua sujud, lantas membaca tasbih seperti tersebut di atas 10 kali, kemudian sujud kedua 
  • Pada sujud kedua setelah selesai membaca bacaan sholat, maka sebelum berdiri ke rakaat kedua.
  • Hendaknya "duduk istirahah" lalu sambil duduk istirahah itu kita membaca tasbih seperti tersebut di atas 10 kali 
  • Dalam satu rakaat itu, jika pembacaan tasbih dihitung, maka jumlah tasbih adalah 75 kali. Jadi, saat seseorang telah melakukan empat rakaat sholat tasbih, maka semuanya adalah 300 tasbih 

Hukum sholat tasbih

Para fuqaha berbeda dalam hukum sholat tasbih.  Karena perbedaan posisi mereka tentang otentisitas hadits yang menyebutkan amalan ini.  

Pandangan pertama dari Mazhab Syafii, mereka percaya bahwa sholat tasbih adalah salah satu sunnah yang baik dan dianjurkan. Pendapat ulama Mazhab Hanafi melihat sholat tasbih adalah amalan mustahab atau disukai dan menganjurkan melakukannya setidaknya sekali seumur hidup. 

Pandangan ketiga adalah pandangan Maliki. Yang menyebut bahwa hadits sholat tasbih tidak mencapai tingkat sahih atau hadits yang baik, dan bahwa Imam Tirmidzi menyebutkannya sebagai hadits yang lemah, sehingga orang tidak percaya bahwa itu benar.  

Sementara bagi ulama Mazhab Hanbali percaya bahwa amalan ini bukan bagian dari amalan yang disukai Allah SWT. Sehingga merek tidak menganjurkan umat untuk melakukannya.    

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement