Kamis 28 Apr 2022 04:39 WIB

Monopoli Perdagangan di Bulan Ramadhan, Bolehkah?

Ada saja orang yang memanfaatkan momen Ramadhan berbuat curang.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Agung Sasongko
Perdagangan (ilustrasi)
Foto: Antara/Dedhez Anggara
Perdagangan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Di bulan suci Ramadhan, biasanya transaksi perdagangan meningkat tajam. Banyak orang yang berlomba-lomba untuk menjual sesuatu, khususnya aneka olahan pangan di bulan Ramadhan.

Namun, ada saja orang yang memanfaatkan momen Ramadhan dengan melakukan perdagangan yang licik. Karena besarnya potensi keuntungan yang diperoleh, sering ditemukan orang yang main kotor dengan memonopoli perdagangan di bulan Ramadhan.

Baca Juga

Lantas, bagaimana hukumnya bila seseorang yang berpuasa di bulan suci Ramadhan memonopoli perdagangan?

Anggota Komisi Fatwa pada Akademi Riset Islam Mesir, Syekh Fahmi Ghoneim menjelaskan, bulan Ramadhan adalah salah satu bulan di mana Allah SWT telah mewajibkan umat Muslim untuk berpuasa. Dengan berpuasa, seorang Muslim dapat meningkatkan derajat ketakwaannya untuk berada di jajaran malaikat.

"Sedangkan mereka yang melakukan perbuatan monopoli, tidak akan pernah menjadi orang yang dimaksudkan untuk berada di jajaran malaikat. Karena tidak menaati perintah Allah SWT dengan perbuatan monopoli yang jelas dilarang dalam Islam," kata dia seperti dilansir Elbalad, Rabu (27/4).

Syekh Fahmi mengatakan, memonopoli perdagangan memiliki dampak yang buruk bagi kehidupan banyak orang. Rasulullah SAW bersabda, "Siapa yang memonopoli makanan yang diperuntukkan bagi manusia, maka Allah SWT akan menimpanya dengan kebangkrutan dan (penyakit) kusta." (HR Ahmad dari Umar bin Khattab)

Karena itu, Syekh Fahmi mengingatkan, setiap Muslim harus senantiasa memudahkan urusan dan keadaan masyarakat. Sebab, inilah yang dicintai Allah SWT dan Rasul-Nya.

"Puasa yang dilakukan oleh orang yang memonopoli perdagangan, jika dari sisi rukun puasa dan syarat-syaratnya, tentu puasanya sah. Namun ini kembali kepada Allah azza wa jalla," tuturnya.

Imam Nawawi memaparkan, para ulama menjelaskan bahwa al-ikhtikar (monopoli) yang diharamkan ialah menimbun komoditi pangan tertentu. Yaitu jika seseorang membeli makanan dan tidak menjualnya ketika harga tinggi, tetapi malah ditimbun untuk nantinya dijual dengan harga yang lebih tinggi.

Hikmah pengharaman praktik monopoli adalah karena di dalamnya ada mudharat bagi kepentingan khalayak. Prinsip dasar syariah Islam ialah menghilangkan kesusahan atau kemudharatan. Sebagaimana kaidah fiqih, kemudharatan wajib dihilangkan.

Sumber: https://www.elbalad.news/5255795

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement