Selasa 26 Apr 2022 17:14 WIB

Landasan Syariat Itikaf dan Mengapa Sangat Dianjurkan untuk Umat Muslim?

Itikaf merupakan ibadah yang dianjurkan terutama 10 hari terakhir Ramadhan

Rep: Fuji E Permana/ Red: Nashih Nashrullah
Umat muslim membaca Alquran (tadarus) saat beritikaf pada sepuluh malam terakhir Ramadhan 1443 H di Masjid Pusdai, Kota Bandung, Jumat (22/4/2022) malam. Pada 10 hari menjelang berakhirnya bulan Ramadhan, umat muslim melakukan Itikaf untuk meraih malam kemuliaan (Lailatul Qadar) dengan membaca Alquran, Shalat Tahajud dan berzikir. Foto: Republika/Abdan Syakura
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Umat muslim membaca Alquran (tadarus) saat beritikaf pada sepuluh malam terakhir Ramadhan 1443 H di Masjid Pusdai, Kota Bandung, Jumat (22/4/2022) malam. Pada 10 hari menjelang berakhirnya bulan Ramadhan, umat muslim melakukan Itikaf untuk meraih malam kemuliaan (Lailatul Qadar) dengan membaca Alquran, Shalat Tahajud dan berzikir. Foto: Republika/Abdan Syakura

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Melaksanakan ibadah itikaf adalah salah satu ibadah yang sangat dianjurkan untuk dikerjakan terlebih di bulan Ramadhan.

Rasulullah SAW terbiasa menjalankan itikaf khususnya di 10 hari terakhir Ramadhan. Namun bukan berarti itikaf hanya dikerjakan pada bulan Ramadhan saja. Di luar Ramadhan, itikaf tetap disyariatkan untuk dikerjakan. 

Baca Juga

Secara bahasa, itikaf berasal dari bahasa Arab 'akafa yang bermakna al-habsu atau memenjarakan. Allah SWT menggunakan istilah 'akafa dalam bentuk ma'kufa dalam salah satu ayat Alquran dengan makna menghalangi. 

هُمُ الَّذِينَ كَفَرُوا وَصَدُّوكُمْ عَنِ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَالْهَدْيَ مَعْكُوفًا أَنْ يَبْلُغَ مَحِلَّهُ ۚ "Merekalah orang-orang yang kafir yang menghalangi kamu dari (masuk) Masjidil Haram dan menghalangi hewan qurban sampai ke tempat penyembelihannya." (QS Al Fath ayat 25) 

Sedangkan dalam ilmu fiqih, definisi itikaf adalah berdiam di dalam masjid dengan tata cara tertentu dan disertai niat. (Ibnu Qudamah al-Maqdisi, al-Mughni syarah Mukhtashar al-Khiraqi) 

Hal ini dijelaskan oleh Ustaz Isnan Ansory Lc dalam bukunya berjudul 'Itikaf , Qiyam al-Lail, Sholat ’Ied dan Zakat al-Fithr di Tengah Wabah yang diterbitkan Rumah Fiqih Publishing, 2020. 

Dalam bukunya, Ustadz Isnan menerangkan, pada hakikatnya ritual itikaf  tidak lain adalah sholat di dalam masjid, baik sholat secara hakiki maupun secara hukum. 

Dijelaskan bahwa yang dimaksud sholat secara hakiki adalah sholat fardhu lima waktu dan juga sholat-sholat sunnah lainnya.

Baca juga: Motif Tentara Mongol Eksekusi Khalifah Terakhir Abbasiyah dengan Dilindas Kuda

 

Sedangkan yang dimaksud dengan sholat secara hukum adalah menunggu datangnya waktu sholat di dalam masjid. Sebagaimana sabda Nabi Muhammad SAW ini. 

 عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ  رضي الله عنه، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ ‏ "‏ الْمَلاَئِكَةُ تُصَلِّي عَلَى أَحَدِكُمْ مَا دَامَ فِي مُصَلاَّهُ مَا لَمْ يُحْدِثْ اللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ، اللَّهُمَّ ارْحَمْهُ‏.‏ لاَ يَزَالُ أَحَدُكُمْ فِي صَلاَةٍ مَا دَامَتِ الصَّلاَةُ تَحْبِسُهُ

“Dari Abu Hurairah radhiyallah ‘anhu, Rasulullah SAW bersabda, “Dan jika seorang hamba sholat (di masjid), malaikat akan senantiasa mendoakannya selama dia berada di dalam masjid dan belum hadas, "Allahumma sholli ’alihi, Allahuma irhamhu," dan dia masih terhitung sholat (pahalanya sama seperti sholat), selama menunggu waktu sholat lainnya.” (HR Bukhari)    

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement