REPUBLIKA.CO.ID, —Keputihan atau yang juga dikenal dengan istilah leukorrhea kerap terjadi pada wanita. Namun masih banyak wanita yang bingung tentang hukum keputihan.
Seperti apa sebenarnya keputihan dalam pandangan fiqih? Bagaimana tata cara sholat bagi perempuan yang sedang keputihan atau daimul hadats (hadas terus menerus)?
Pengajar Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri, Jawa Timur Ustadzah Dhomirotul Firdaus, atau akrab disapa Ning Firda menjelaskan keputihan atau ruthubatul farji yakni getah atau cairan yang keluar dari alat vital perempuan yang ditimbulkan oleh infeksi jamur (jamur candida).
Alat vital perempuan menjadi tempat yang ideal bagi tumbuhnya jamur karena lembab dan hangat sehingga tumbuh jamur-jamur yang menyebabkan keputihan.
Selain itu menurut Ustadzah Firda, penyebab lainnya adalah usia perempuan yang sudah tidak mengeluarkan darah haid lagi (menopause) karena haid itu berfungsi membasahi dinding kelamin perempuan dan mempertahankannya agar tetap sehat.
Kemudian penyebab lain terjadinya keputihan adalah pil kontrasepsi penghambat haid, pil penyubur kandungan, atau pil KB, efeknya kontrasepsi, stres, memakai celana dari kain nilon, serta sabun bubuk pembersih. Hal ini perlu diperhatikan agar terhindar dari keputihan.
Ustadzah Firda menjelaskan dalam pandangan Mazhab Imam Syafii hukum keputihan diperinci menjadi dua pendapat.
Pendapat Imam Ramli mengatakan bahwa jika keluar dari anggota dzahir (anggota yang wajib dibasuh saat istinja) maka hukum dari keputihan itu suci, tidak najis dan tidak membatalkan wudhu.
Tetapi jika keluar dari area batin dan area yang tidak wajib disucikan saat istinja dan area yang tidak kelihatan sewaktu duduk jongkok maka hukumnya najis dan membatalkan wudhu, maka tidak boleh dibawa sholat.
Lalu bagaimana menyikapi perbedaan pendapat tersebut? Menurut Ustadzah Firda lebih baik mengambil langkah hati-hati dengan pertimbangan bahwa perempuan mengeluarkan keputihan tidak hanya warna bening atau putih saja, bisa juga warna kuning atau hijau ketika terkena infeksi bakteri.
Perempuan juga tidak mengetahui dari mana mengeluarkan cairan tersebut, dari anggota dzahir atau anggota batin.
"Maka kita ambil langkah hati-hati pendapat yang mengatakan bahwa keputihan ini adalah najis, sehingga kita tidak boleh sholat dalam keadaan membawa keputihan. Artinya sebelum sholat kita harus membersihkan dulu, mungkin celana dalamnya yang terkena keputihan, kemudian berwudhu kemudian sholat," kata Ustadzah Firda dalam program ngaji Ramadhan yang disiarkan Televisi Nahdlatul Ulama beberapa hari lalu.
Lalu bagaimana tata cara sholat bagi perempuan yang sedang keputihan? Ustadzah Firda menjelaskan langkah pertama adalah membersihkan alat kelamin dari najis yang keluar dengan cara istinja sampai bersih.
Kemudian menghentikan keputihan dengan menyumbat dengan kapas dan disumbatkan di area keputihan. Kemudian mengikat dengan kain (seperti pesumo) agar keputihan tertekan sehingga tidak keluar saat sholat. Setelah itu berwudhu dan menyegerakan sholat. diperbolehkan sejenak menunda untuk menjawab azan, menutup aurat, menanti jamaah dan lainnya.
Wudhu orang yang mengalami daimul hadats (hadats terus menerus) seperti keputihan hanya diperbolehkan untuk sekali sholat fardhu dan beberapa sholat sunah lainnya. Artinya ketika telah memasuki waktu sholat fardhu yang berbeda maka harus kembali berwudhu.
Semua tata cara tersebut harus dilakukan berurutan ketika telah masuk waktu sholat. Artinya tidak boleh dilakukan ketika belum masuk waktu sholat. Bila mengalami hadats lain seperti buang air kecil maka harus mengulangi tata cara tersebut dari awal mulai dari menyumbat dengan kapas yang baru, mengikat dengan kain dan berwudhu.
"Ketika sholat, keputihan masih keluar, maka hukumnya di ma'fu atau dimaafkan karena kita tidak bisa menolak keputihan itu keluar," katanya.