Gauli Istri di Malam Hari Ramadhan Dulu Dilarang, Hingga Turun Al-Baqarah 187

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Ani Nursalikah

Rabu 13 Apr 2022 15:50 WIB

Ilustrasi Hubungan Suami Istri. Gauli Istri di Malam Hari Ramadhan Dulu Dilarang, Hingga Turun Al Baqarah 187 Foto: Republika/Mardiah Ilustrasi Hubungan Suami Istri. Gauli Istri di Malam Hari Ramadhan Dulu Dilarang, Hingga Turun Al Baqarah 187

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ulama besar Al-Azhar Mesir Syekh Muhammad Mutawalli Asy-Sya'rawi pernah memberi penjelasan tafsir atas Surat Al Baqarah ayat 187. Ayat ini membolehkan pasangan suami istri berhubungan intim pada waktu malam hari di bulan puasa Ramadhan.

Allah SWT berfirman, "Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan istri-istri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu..."

Baca Juga

Ulama yang telah wafat pada 1998 itu, dalam sebuah video lawas yang diunggah laman Masrawy, memaparkan, apa yang dihalalkan pada ayat tersebut dulunya adalah perbuatan yang haram dikerjakan.

"Sebelum turunnya ayat ini, berhubungan suami istri pada malam bulan puasa itu dilarang. Artinya, sepanjang malam dan siang pada bulan Ramadhan, dilarang melakukan hubungan intim," jelas Syekh Asy-Sya'rawi, ulama yang pernah menolak tawaran menjadi Grand Syekh Al-Azhar.

Dia melanjutkan, aturan syariat sebelumnya dalam ibadah puasa yaitu seorang Muslim menahan diri dari syahwat perut dan alat kelamin di waktu siang hari. Dan jika hendak tidur, tidak boleh makan atau minum lagi walaupun belum makan dan minum di waktu berbuka.

"Berhubungan suami-istri di waktu malam juga dilarang. Kemudian Allah SWT menghalalkan dua hal tersebut, pertama ialah hubungan intim suami istri pada malam hari. Kedua, makan dan minum di malam hari hingga waktu fajar," kata ulama yang pernah menjabat sebagai menteri wakaf Mesir periode 1976-1978 itu.

Allah SWT berfirman, "....makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beritikaf dalam mesjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa." (QS Al-Baqarah ayat 187)

Turunnya ayat tersebut tidak lepas dari kisah Umar bin Khattab, yang diriwayatkan dari Ibnu Jarir dan Ibnu Abi Hatim. Bahwa pada suatu malam di bulan Ramadhan, Umar yang memang jarang tertidur di malam hari, menggauli istrinya yang saat itu sudah tertidur. Hal ini kemudian disampaikan pada Rasulullah SAW, kemudian turunlah ayat 187 Surat Al Baqarah itu.

 

Link artikel asli