Rabu 13 Apr 2022 15:47 WIB

Apakah Orang yang Berpuasa Sebaiknya tak Sikat Gigi Siang Hari?

Apakah boleh melakukan sikat gigi saat sedang berpuasa terlebih di siang hari?

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Agung Sasongko
Sikat gigi(Ilustrasi)
Foto: Max Pixel
Sikat gigi(Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Bau mulut mungkin terasa tak nyaman bagi sebagian Muslim yang sedang melaksanakan ibadah puasa. Sehingga sebagian orang memutuskan untuk menyikat giginya atau bersiwak.

Namun sebagian yang lain khawatir, jika itu dilakukan, air kumur setelah sikat gigi bisa masuk melewati tenggorokan. Sehingga mereka menghindari gosok gigi atau bersiwak di siang hari, sebagai bentuk kehati-hatian.

Baca Juga

Lantas bagaimana sebaiknya? Apakah sebetulnya boleh melakukan sikat gigi saat sedang berpuasa terlebih di siang hari?

Anggota Fatwa Dar al Ifta Mesir, Syekh Uwaidah Utsman menjelaskan, orang yang berpuasa boleh menggunakan siwak sepanjang hari di bulan Ramadhan. Dia juga menyampaikan, dibolehkan pula membersihkan gigi dengan sikat dan pasta gigi saat sedang berpuasa.

 

"Asalkan orang yang berpuasa itu berhati-hati agar pasta giginya tidak masuk ke perut," tutur dia seperti dilansir Shorouk News, Rabu (13/4).

Syekh Utsman kemudian mengutip hadits Nabi Muhammad yang diriwayatkan dari Abu Hurairah RA. Beliau SAW bersabda, "Semua amal Anak Adam adalah miliknya kecuali puasa, karena puasa itu milik-Ku dan Aku akan membalasnya. Dan Sungguh bau mulut orang yang berpuasa lebih harum di sisi Allah daripada minyak kesturi." (Mutafaq Alaih)

Syekh Utsman juga memaparkan, Imam Syafi'i berpendapat bahwa penggunaan sesuatu apapun itu yang menghilangkan bau mulut orang yang sedang berpuasa, hukumnya adalah makruh jika telah melewati waktu Dzuhur hingga sore hari. Selain madzhab Syafii, madzhab Hanbali juga menghukumi makruh terhadap perbuatan tersebut.

Sementara, menurut Mazhab Hanafi dan Mazhab Maliki, mereka berpendapat bahwa bersiwak bagi yang berpuasa tidaklah makruh secara mutlak di waktu kapan pun yang diinginkan.

Para ulama sepakat, menggosok gigi dan berkumur-kumur saat sedang berpuasa tidak membatalkan puasa, selama tidak ditelan dan melewati tenggorokan.

Lembaga-lembaga fatwa dunia seperti Majma’ al-Fiqh al-Islamy, Dar al-Ifta’ Mesir, al-Lajnah ad-Da’imah li al-Ifta’ Arab Saudi, menetapkan putusan tidak batalnya puasa seorang yang menggunakan pasta gigi atau pembersih mulut lainnya saat berpuasa dan hendak membersihkan mulut dari bau mulut yang mengganggu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement