REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Zakat fitrah memiliki pengertian sejumlah kekayaan yang wajib dikeluarkan dengan syarat tertentu oleh setiap mukalaf dan orang yang wajib dinafkahinya. Kewajiban itu ditunaikan sebelum tenggelamnya matahari pada hari terakhir Ramadhan.
Imam Syafii dalam Fikih Manhaji menjelaskan bahwa wajib zakat fitrah disebabkan beberapa syarat berikut:
Pertama, Islam. Zakat fitrah tidak wajib bagi orang kafir sehingga mereka tidak dituntut untuk melakukannya selama hidup di dunia.
Hal ini didasarkan pada hadits Ibnu Umar yang menyampaikan bahwa Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah kepada umatnya di bulan Ramadhan sebanyak satu sha kurma atau gandum.
Zakat ini diwajibkan atas semua umat Islam, merdeka dan budak, serta laki-laki atau perempuan.
Kedua, terbenamnya matahari pada hari terakhir Ramadhan. Seseorang yang meninggal setelah terbenamnya matahari pada hari itu wajib membayar zakat fitrah. Entah meninggal setelah membayar atau sebelum membayar.
Sedangkan jika seseorang meninggal sebelum matahari terbenam, dia tidak wajib membayar zakat.
Berkebalikan dengan bayi yang lahir sebelum matahari terbenam, dia wajib dizakati. Namun jika anak yang lahir setelah matahari terbenam maka menjadi tidak wajib dibayarkan zakatnya.
Ketiga, mempunyai kelebihan harta dari kebutuhan makanannya dan keluarganya untuk hari raya dan malamnya.
Jika dia tidak punya harta untuk biaya hidupnya pada hari itu dan malamnya, maka dia dan orang yang wajib ia nafkahi tidak wajib menunaikan zakat fitrah.
Berbeda dengan orang yang punya harta untuk biaya hidup hanya untuk hari itu, dan tidak untuk hari-hari setelahnya, tetap diwajibkan untuk membayar zakat. Tidak ada hubungannya dengan hari-hari setelahnya.
Imam Syafii menyebut bahwa semua yang memenuhi ketiga syarat tersebut diwajibkan membayar zakat fitrah.
Dia tidak hanya wajib membayar untuk dirinya, tetapi juga untuk orang-orang yang wajib dia nafkahi. Seperti ayah-ibunya dan seterusnya, anak-anak dan seterusnya ke bawah, serta istrinya.
Maka tidak wajib hukumnya untuk mengeluarkan zakat fitrah untuk anaknya yang telah baligh dan sudah bisa mencari nafkah.
Begitu juga untuk kerabat yang tidak wajib ia nafkahi. Meski demikian, tetap sah apabila dia menunaikan zakat untuk kerabatnya setelah mendapat izin atau menjadi wakilnya.
Apabila harta yang dimilikinya tidak cukup untuk membayar zakat dari kerabat yang wajib dia nafkahi, maka terlebih dahulu ida membayar untuk diri, istri, anak, ayah, ibu, serta anaknya yang sudah besar dan belum mampu mencari nafkah.