OLEH IMAS DAMAYANTI
Dalam terminologi fikih, nifas adalah nama bagi darah yang keluar dari rahim perempuan karena melahirkan. Umumnya, nifas terjadi dalam rentang waktu tertentu sebagaimana yang dijabarkan oleh para ulama fikih. Jabir berkata, “Rasulullah SAW menetapkan waktu 40 hari bagi perempuan-perempuan yang nifas.” Abdul Qadir Muhammad Manshur dalam kitab Panduan...
Berita Terkait
Berita Lainnya