REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Umat Islam disunahkan untuk mendirikan sholat sunnah di rumah. Hal ini berdasarkan sejumlah dalil yang terekam dalam hadis Nabi Muhammad SAW.
Abdul Qadir Muhammad Manshur dalam kitab Panduan Shalat An-Nisaa terbitan Republika Penerbit menyebutkan beberapa hadis Nabi yang berkaitan dengan sunnahnya sholat sunnah di rumah. Nabi bersabda, "Shallu ayyuhannasu fi buyutikum fa-inna afdhala as-shalati shalatu fi baitihi illal-maktubati,".
Yang artinya, "Wahai manusia, shalatlah di rumah kalian karena sesungguhnya sholat yang paling utama adalah sholat (yang dilakukan) seseorang di dalam rumahnya kecuali shalat fardhu,".
Ibnu Umar meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Ij'aluu min shalatikum fi buyutikum wa laa tattakhidzuha qubura,". Yang artinya, "Jadikanlah sebagian dari shalat kalian di rumah kalian dan janganlah kalian menjadikan rumah kalian sebagai kubur,".
Alasan keutamaan dianjurkannya shalat sunnah di rumah adalah lebih dekat kepada ikhlas dan lebih jauh dari riya. Sebab sholat di rumah menjadi bagian melakukan amal shaleh secara rahasia yang sifatnya lebih utama daripada memperlihatkannya.
Adapun alasan lainnya dianjurkan sholat sunnah di rumah sebagaimana merujuk sabda Rasulullah SAW, "Jadikanlah sebagian dari sholat kalian di rumah kalian dan janganlah kalian menjadikan rumah kalian sebagai kubur,".
Dijelaskan bahwa rumah yang tidak dipergunakan untuk berzikir kepada Allah dan tidak dipergunakan untuk sholat adalah seperti kuburan. Karena itu seorang Muslim dianjurkan untuk melakukan sebagian sholatnya di dalam rumah agar ia menghidupkannya dengan zikir dan taqarub kepada Allah SWT.