Jumat 18 Mar 2022 17:06 WIB

Puasa Hari Jumat Bertepatan dengan Nisfu Syaban atau Ayyamul Bidh  

Pelaksanaan puasa Nisfu Syaban atau ayyamul bidh terkadang bertepatan hari Jumat

Rep: Ali Yusuf/ Red: Nashih Nashrullah
Ilustrasi puasa Nisfu Syaban. Pelaksanaan puasa Nisfu Syaban atau ayyamul bidh terkadang bertepatan hari Jumat
Foto: Anadolu Agency
Ilustrasi puasa Nisfu Syaban. Pelaksanaan puasa Nisfu Syaban atau ayyamul bidh terkadang bertepatan hari Jumat

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Syaban merupakan bulan pembuka atau mukadimah menjelang datangnya Ramadhan. Pada bulan tersebut dianjurkan bagi kita untuk memperbanyak amal saleh. 

"Seperti puasa, tilawah Alquran dan amal baik lainnya agar terlatih dan juga  jiwa lebih siap dalam menyambut bulan suci Ramadhan," kata aktivis dakwah Ikatan Alumni Timur Tengah (IKAT) Ustadz Muhammad Nasril Lc, saat menyampaikan tulisannya tentang "Hukum Puasa Sunnah Nisfu Syaban Hari Jumat, kepada Republika.co.id, Jumat (18/3).  

Baca Juga

Menurutnya di antara bulan lainnya, Syaban  merupakan bulan yang paling banyak Rasulullah SAW melaksanakan ibadah puasa sunnah. Seperti dijelaskan dalam hadits dari Sayyidah Aisyah radliallahu ‘anha mengatakan: 

 فما رأيتُ رسولَ اللهِ صلَّى اللهُ علَيه وسلَّم استكمَل صِيامَ شهرٍ إلَّا رمَضانَ، وما رَأيتُه أكثَرَ صِيامًا مِنه في شَعبانَ

"Saya tidak pernah melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berpuasa sebulan penuh kecuali di bulan Ramadhan, saya juga tidak melihat beliau berpuasa yang lebih sering ketika pada Syaban.” (HR Bukhari dan Muslim). 

Seperti pada bulan-bulan yang lain setiap tengah bulan atau yang dikenal dengan puasa ayyamul bidh disunnahkan puasa, yaitu puasa sunnah yang dianjurkan untuk dikerjakan setiap pertengahan bulannya berdasarkan kalender Hijriyah, yaitu pada 13, 14, dan 15 dari penanggalan qamariyah, begitu juga dengan bulan Syaban. 

Khusus pada Syaban disebut juga dengan puasa Nisfu Syaban, yang dilaksanakan pada pertengahan bulan. Untuk Syaban tahun ini ayyamul  baid jatuh pada hari Rabu, Kamis, dan Jumat. 

Sebagian ada yang melaksanakan puasa sunnah tiga hari, dua hari dan juga khusus pada tanggal 15 Syaban saja satu hari, yaitu hari Jumat. Lantas bagaimana hukumnya mengkhususkan puasa sehari saja pada hari Jumat tanpa didahului dengan hari sebelum atau sesudahnya? 

Secara umum puasa sehari saja pada hari Jumat tanpa didahului dengan hari sebelum atau sesudahnya haram hukumnya, ada juga sebagian yang berpendapat makruh. Tentu larangan tersebut bukan sifatnya final, hukumnya akan berubah menjadi boleh apabila ada sebab lainnya. 

"Seperti puasa sunnah Dawud, atau terdapat hari-hari afdhaliyah seperti Nisfu Syaban, atau Arafah," katanya. 

Hal ini seperti fatwa Dar Al Ifta Mesir, boleh secara syar'i mengkhususkan hari Jumat untuk berpuasa sunnah apabila hari tersebut bertepatan dengan salah satu hari Afdhal seperti Nisfu Syaban.      

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement