Jumat 18 Mar 2022 16:10 WIB

Batas Bagian Perempuan yang Boleh Dilihat Apabila Hendak Dipinang

Umat Islam tentunya diperbolehkan mengenal lebih jauh calon jodoh yang akan dinikahi.

Menikah.   (ilustrasi)
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Menikah. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam era globalisasi, tak sedikit di antara kaum Muslimin yang mengakulturasi budaya- budaya yang kian hari kian dianggap wajar. Meski demikian, tak sedikit pula dari keluarga Muslim yang masih memberlakukan budaya Islam, termasuk dalam menjaga kehormatan putrinya agar tidak sembarangan berbicara ataupun menampilkan bagian tubuhnya tertentu kepada orang-orang yang bukan muhrimnya.

Muhammad Bagir dalam buku Muamalah Menurut Alquran, Sunnah, dan Para Ulama menjelaskan bahwa terdapat dua sikap yang cukup `ekstrem' bagi umat Islam dalam menjalankan sebuah tradisi dan adat- istiadat mengenai anak perempuannya. Ada yang terlalu bebas dan ada pula yang cukup tertutup. Sampai-sampai dicukupkan saja bagi peminang untuk mengenal anaknya melalui foto atau melihatnya secara sepintas saja.

Baca Juga

Dalam memilih pasangan, umat Islam tentunya diperbolehkan untuk mengenal lebih jauh calon jodoh yang akan dinikahi. Agama Islam memberikan kemudahan agar masing-masing calon suami-istri dapat saling mengenal dan mengetahui apa saja di antara sifat- sifat masing-masing demi kebahagiaan mereka jika kelak menjadi sepasang suami-istri.

Walaupun semua itu tentunya harus berlangsung melalui pengetahuan keluarga mereka dan di bawah pengawasan. Mayoritas ulama fikih berpendapat bahwa yang boleh dilihat dari perempuan yang akan dipinang hanya terbatas pada bagian- bagian yang tidak termasuk aurat.Beberapa bagian tersebut, yaitu wajah dan kedua tangannya saja, seperti dalam pergaulan sehari-hari.

Menurut Imam Malik dan Abu Hanifah--demikian pula Al-Muzani dari kalangan Mazhab Syafii-- menyebut bahwa diperbolehkan melihat sebagian dari tubuhnya di luar itu. Tentu saja sebaiknya dengan izin atau sepengetahuan dari perempuan yang akan dipinang atau keluarganya dan sepanjang niatnya memang benar-benar ingin meminang.

Karena itu, dapat disimpulkan bahwa dengan mengingat tujuan utama dibolehkannya melihat calon istri dan mengingat pula bahwa hadis-hadis Nabi mengenai ini tidak menentukan bagian-bagian mana yang boleh dilihat dan mana yang tidak boleh. Maka, yang lebih dapat diterima adalah dibolehkannya kepada bagian-bagian lain dari tubuh perempuan itu yang secara patut dan wajar--selain wajah dan kedua tangan. Dengan demikian, sekiranya dapat menambah keinginan untuk menikahi perempuan tersebut.

Selanjutnya apabila telah melihat perempuan tersebut lalu ia tidak merasa tertarik kepadanya atau tidak cocok dengan seleranya, hendaklah dia tidak mengucapkan sesuatu yang menunjukkan ketidakcocokan itu sehingga tidak menyinggung perasaannya dan perasaan keluarganya. Sebab, siapa tahu, sesuatu yang tidak disukainya itu justru menjadi kesukaan orang lain dan sebaliknya.

 

sumber : Imas Damayanti/Dialog Jumat
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement