Kamis 17 Mar 2022 11:58 WIB

Ulama yang Mencontohkan Menghidupkan Malam Nisfu Syaban

Malam Nisfu Syaban adalah malam pada tanggal 15 Syaban.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Muhammad Hafil
 Ulama yang Mencontohkan Menghidupkan Malam Nisfu Syaban. Foto:  Malam Nisfu Syaban
Ulama yang Mencontohkan Menghidupkan Malam Nisfu Syaban. Foto: Malam Nisfu Syaban

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Peneliti Rumah Fikih Ustaz Ahmad Zarkasih Lc mengatakan banyak contoh yang direkomendasikan para ulama bagaimana malam Nisfu Syaban. Di antara ulama yang yang mencontohkan Bagaimana cara mengisi malam Nisfu Syaban itu adalah Imam Syafi'i.

Imam al-Syafi'i dalam kitabnya Lathaif al-Ma’arif (hal. 137), Imam Ibn Rajab al-Hanbaliy juga menukil perkataan Imam al-Syafi’i tentang malam nisfu sya’ban, beliau mengatakan: 

Baca Juga

"Telah sampai kepada kami (riwayat) bahwa doa itu diijabah di lima malam malam jum’at, malam dua hari raya, malam pertama Rajab dan juga malam nisfu Sya’ban."

Sementara, Imam Ibn Rajab al-Hanbali selain menceritakan tentang sejarah ulama yang pertama kali membiasakan menghidupkan malam nisfu Sya’ban, beliau (Imam Ibnu Rajab al-Hanbali) dalam kitabnya Lathaif al-Isyarat (hal. 137) juga menceritakan bagaimana teknisnya sesuai dengan yang dilakukan ulama salaf. 

Beliau mengatakan: 

"Ulama ahli syam berbeda pendapat soal teknis pelaksanaan malam nisfu sya’ban," katanya.

Ada dua pendapat; Pertama: disunnahkan menghidupkan malam nisfu sya’ban berjamaah di masjid. (dahulu) Khalid bin ma’dan, luqman bin ‘Amir dan selain keduanya memakai pakaian terbaik, menyalakan bukhur (wewangian), memakai celak mata, dan mereka beribadah di masjid mereka malam itu. 

Dan (teknis) ini disetujui oleh Ishaq bin Rahawaih, dan beliau mengatakan bahwa menghidupkannya di masjid berjamaah bukanlah perkara bid’ah. Begitu yang dinukil oleh Harb al Karamani dalam Masail-nya.” 

Kedua: Dimakruhkan berkumpul di masjid untuk shalat dan membacakan cerita (manaqib), serta berdoa. Akan tetapi tidak dimakruhkan melakukan shalat sendiri. 

Dan ini pendapat imam al-Auza’iy Imamnya penduduk Syam, serta ulama fiqih mereka dan juga para ahli ilmu mereka dan ini pendapat yang lebih dekat/baik (untuk diamalkan) insyaAllah.” 

Imam al-Nawawi Dalam kitabnya al-Majmu’ (4/56), beliau mengatakan:  "Shalat yang disebut dengan shalat raghaib, yakni 12 rakaat antara maghrib dan isya di malam jumat pertama bulan Rajab. Dan juga shalat yang dilakukan di malam nisfu sya’ban 100 rakaat; keduanya adalah bid’ah dan kemungkaran yang buruk.” 

Imam Ibnu Taimiyyah Dalam al-fatawa al-Kubra (5/344), Shaikhul-Islam mengatakan: 

"Malam nisfu sya’ban di dalamnya terdapat keutamaan, dan ulama salaf melakukan shalat di malam tersebut, akan tetapi berkumpul di masjid untuk bersama-sama menghidupkan itu adalah bid’ah, sama bid’ahnya seperti shalat 100 rakaat.” 

Ustaz Ahmad Zarkasih Lc mengatakan, dari apa yang disebutkan oleh ulama di atas mengenai malam nisfu Sya’ban bisa disimpulkan seperti ini: 

1. Dianjurkan berdoa di malam nisfu Sya’ban, dan itu mutlak tidak ditentukan redaksi dan jenis doanya. Intinya memanfaatkan malam tersebut untuk meminta dan memohon kepada Allah SWT karena itu adalah malam mustajab.

2. Sepakat ulama mengharamkan shalat raghaib atau 100 rakaat yang tidak ada sandaran dalilnya. 

3. Berkumpul di masjid menghidupkan malam dengan ibadah bersama-sama diperselisihkan hukumnya ada yang menganjurkan dan ada yang mengkategorikannya sebagai bid’ah. Pada poin ketiga, berarti keharaman atau kesunahan berkumpul di masjid beribadah bersama itu diperselihkan hukumnya. 

"Artinya masing-masing dari kita tinggal legowo saja menerima itu. Yang ingin mengikuti ulama yang menganjurkan bersama-sama di masjid, silakan," katanya.

Akan tetapi tidak bisa menutup mata ada saudara muslim lain yang tidak sepakat dengan itu, artinya tidak perlu provokatif. Dan yang tidak sepakat pun, tidak perlu marah, toh berkumpul di masjid itu juga dicontohkan oleh ulama. 

"Fokus saja beribadah sendiri di malam mulia tersebut," katanya.

 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement