Rabu 16 Mar 2022 12:10 WIB

Ini Ulama Pertama yang Hidupkan Tradisi Peringatan Malam Nisfu Syaban

Malam Nisfu Syaban adalah malam pada tanggal 15 Syaban.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Muhammad Hafil
Ini Ulama Pertama yang Hidupkan Tradisi Peringatan Malam Nisfu Syaban. Foto : Peneliti Rumah Fiqih Ustadz Ahmad Zarkasih
Foto: Dok Republika
Ini Ulama Pertama yang Hidupkan Tradisi Peringatan Malam Nisfu Syaban. Foto : Peneliti Rumah Fiqih Ustadz Ahmad Zarkasih

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Salah satu amal ibadah populer yang tidak dikerjakan Rasulullah SAW dan juga sahabatnya adalah menghidupkan malam Nisfu Syaban. Amalan ini dimulai oleh ulama dari kalangan tabiin.

Peneliti Rumah Fiqih Ustaz Ahmad Zarkasih Lc menyampaikan siapa orang pertama yang membudayakan beribadah untuk menghidupkan malam nisfu Syaban, maka jawabannya sudah diberikan oleh Imam Ibnu Rajab. Ibnu Rajab salah satu ulama kondang dari madzhab al-Hanabilah, dalam kitabnya Lathaif al-Ma’arif.

Baca Juga

"Beliau menyebutkan bahwa budaya menghidupkan malam nishfu Syaban itu salah seorang ulama dari kalangan tabi’in yang ahli ibadah, beliau adalah Khalid bin Ma’dan bin Abi Karb al-Kila’iy dari Syam," tutur Ustaz Ahmad Zarkasih Lc, kepada Republika, belum lama ini.

Syeikh Khalid wafat pada tahun 104 Hijrah, yang dalam daftar rijal ulama hadits, beliau masuk dalam kategori tsiqah, dan terkenal bahwa beliau ini orang ahli ibadah yang wara’. Lahir di Yaman, akan tetapi lama tinggal di Hamsh, Syam dan wafat di situ. 

Dalam kitabnya al-A’lam (2/299), Imam Al-Zirikli menukil cerita dari Ibnu Asakir, beliau (Ibnu Asakir) menyebutkan bahwa Khalid bin Ma’dan ini orang yang rajin sekali bertasbih. Bahkan ketika beliau sekarat pun, tangannya terlihat bergerak seperti sedang bertasbih. 

"Dari kebiasaan yang dilakukan oleh Khalid bin Ma’dan, lalu diikuti oleh ulama syam lainnya, Makhul, juga Luqman bin ‘Amir, yang akhirnya kebiasaan itu diikuti oleh para masyarakat," katanya. 

Akhirnya yang mengerjakan amalan ini, bukan hanya sekitaran syam, akan tetapi hampir seluruh pelosok negeri Islam, melakukan kebiasaan menghidupkan malam nisfu Sya’ban ini. Ada hadits tentang kemuliaan malam nisfu sya’ban yang mnejadi sandaran bagi mereka yang membudayakan dan membiasakan menghidupkan malam tersebut dengan berbagai amalan ibadah, tidak semua shahih. 

Artinya dari hadits-hadits tersebut ada yang shahih, ada yang juga yang dhaif, bahkan maudhu’ (palsu). Akan tetapi di antara yang lemah dan palsu itu, ada satu hadits yang dihukumi oleh jumhur lama hadits ini sebagai hadits shahih.

Karena shahih maka menyandarkan amalan dengan hadits ini tentang dilegalkan. Yakni hadits yang diriwayatkan oleh Imam al-Baihaqi dalam kitabnya Syu’ab al-Iman: 

Nabi SAW bersabda: "Allah SWT melihat kepada hambanya di malam nisfu sya’ban, Allah SWT mengampuni dosa semua makhlukNya kecuali orang musyrik dan orang yang sedang berseteru (dengan saudaranya)”. (HR. al-Baihaqi) .

Bahkan sheikh al-Albani menshahihkan hadits ini dalam kitabnya al-Silsilah alAhadits al-Shahihah. Beliau menjelaskan tentang shahihnya hadits ini beserta seluruh jalurnya dalam 4 halaman kitabnya di jilid ke 3, dari halaman 135 sampai 139. Beliau mengatakan: 

"Hadits shahih, diriwayatkan oleh jumlah banyak dari para sahabat, dari berbagai jalur sanad yang saling menguatkan satu sama lain” Kemudian beliau (sheikh al-Albani) juga mengkritik Sheikh al-Qasimiy yang mendhaifkan hadits ini. Beliau (Sheikh al-Albani) mengatakan:

"Sedangkan apa yang dinukil dari al-Qasimiy rahimahullah dalam kitab Ishlahul Masajid (hal. 107), dari ahli Jarh wa al-Ta’dil, bahwa beliau mengatakan tidak ada hadits yang shahih mengenai fadhilah malam nisfu sya’ban, pendapat ini tidak layak untuk dijadikan sandaran. Dan jika ada salah seorang dari mereka mengucapkan hal yang sama (dengan sheikh al-Qasimiy), sesungguhnya itu pendapat yang terburu-buru dan tidak berusaha mengerahkan kemampuan untuk meneliti berbagai jalur sanad sebagaimana penelitian saya yang saya tulis di kitab ini. Semoga Allah memberi taufiq.”

Ustaz Ahmad Zarkasih Lc mengatakan, karena memang ada haditsnya dan itu shahih, maka tidak mengapa jika kemudian ada orang yang melakukan amalan ibadah guna meraih fadhilah dan keutamaan malam ini. Sama seperti waktu sahur (tahajjud) yang ada fadhilahnya, maka muslim berusaha keras untuk meraih fadhilah tersebut dengan memperbanyak ibadah dan dzikir.

 

 

 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement