REPUBLIKA.CO.ID, Rasulullah ﷺ mempunyai perhatian besar terhadap perempuan. Hal ini tak lain karena kedudukan agung yang dimiliki perempuan dalam Islam.
Salah satu bentuk perhatian Rasulullah ﷺ tersebut yaitu, ada delapan perkara yang diwanti-wanti Rasulullah ﷺ sebagaimana dilansir Al Masrawy pada Sabtu (12/3/2022) berikut ini:
1. Bercerai tanpa sebab syari
Seorang istri tidak boleh mengajukan gugatan cerai (khulu) tanpa adanya alasan yang jelas. Demikian juga tidak oleh seorang istri meminta suaminya (yang melakukan poligami) untuk menceraikan istrinya yang lain, sehingga dia memiliki suaminya sepenuhnya. Rasulullah ﷺ bersabda:
أيُّما امرأةٍ سألت زَوجَها الطَّلاقَ مِن غير بأسٍ فحرامٌ علَيها رائحةُ الجنَّةِ
"Siapa pun perempuan yang meminta talak kepada suaminya tanpa ada alasan maka haram baginya wewangian surga," (HR Abu Dawud dan Tirmizi). Dalam hadits lainnya dijelaskan:
لاَ يَحِلُّ لاِمْرَأَةٍ تَسْأَلُ طَلاَقَ أُخْتِهَا لِتَسْتَفْرِغَ صَحْفَتَهَا ، فَإِنَّمَا لَهَا مَا قُدِّرَ لَهَا
“Tidak dihalalkan bagi seorang wanita menuntut talak saudaranya agar dia dapat menggantikan tempatnya, sesungguhnya baginya adalah apa yang ditakdirkan untuknya” (HR Bukhari no 4857, dan Muslim, no 1413). Ibnu Hajar menjelaskan yang dimaksud saudara perempuan itu adalah hubungan agama (pernikahan).
2. Nabi melarang Muslimah mentato, mencukur alis, dan mengikir gigi
لعن الله الواشمات والمستوشمات والنامصات والمتنمصات والمتفلجات للحسن المغيرات خلق الله
“Allah melaknat wanita pembuat tato dan yang bertato, wanita yang dicukur alis, dan dikikir giginya, dengan tujuan mempercantik diri mereka merubah ciptaan Allah Ta’ala.” (HR Bukhari)
لعن الله الواصلة والمستوصلة والواشمة والمستوشمة
Artinya, “Allah melaknat wanita penyambung rambut dan yang disambung rambutnya, dan wanita pembuat tato dan yang bertato.” (HR Bukhari)
Maka Nabi melarang mentato kulit, menyambung rambut, serta namash yakni mencukur atau mencabut seluruh alis.
Baca juga: 3 Tanda yang Membuat Mualaf Eva Yakin Bersyahadat
3. Nabi melarang perempuan menyerupai laki-laki
Rasulullah ﷺ melarang Muslimah menyerupai laki-laki. Dan begitupun sebaliknya, Rasulullah ﷺ melarang lelaki menyerupai perempuan. Sebagaimana diriwayatkan Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma:
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: "لعن الله المتشبهين من الرجال بالنساء، والمتشبهات من النساء بالرجال
Rasulullah ﷺ bersabda, “Allah melaknat lelaki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki.” (HR Bukhari).