REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Allah memberikan pahala kepada orang yang senantiasa bersedekah. Sesuai dengan janji Allah, sedekah tidak akan mengurangi kekayaan sang pemberi, melainkan akan menghasilkan keuntungan baginya baik di dunia maupun di akhirat.
Adapun sedekah dapat diberikan kepada siapa saja, termasuk fakir miskin, orang yang membutuhkan, dan mereka yang berhak mendapat sedekah. Sesuai dengan tuntunan Rasulullah Saw, sedekah lebih diutamakan diberikan kepada keluarga, yakni anak dan istri, yang menjadi tanggung jawabnya.
Namun, bagaimana jika seseorang tidak memiliki istri atau anak? Apakah seseorang bisa menyisihkan semua hartanya untuk disedekahkan kepada orang lain, sementara ia memiliki ibu, saudara laki-laki dan saudara perempuan?
Seperti dikutip di laman Islamweb, Jumat (11/3/2022), dijelaskan jika memelihara ibunya adalah kewajiban baginya, seperti jika ibunya miskin, maka tidak ada hak baginya memberikan seluruh hartanya sebagai sedekah. Karena jika dia memberikan seluruh harta kekayaannya sebagai sedekah, dia akan menyia-nyiakan hak ibunya.
Hal yang sama berlaku untuk saudara perempuan dan saudara laki-lakinya. Para ulama mengatakan pemeliharaan atas saudara yang miskin yang tidak mampu mencari nafkah atau menghasilkan uang untuk hidup hukumnya wajib.
Dalam sebuah hadits disebutkan, "Cukup dosa bagi seseorang mengabaikan orang-orang yang menjadi tanggung jawabnya." (An-Nasa'i)
Para ahli hukum menyatakan dia melakukan dosa jika dia memberikan sedekah yang mengurangi pemeliharaan wajibnya. Penulis Al-Rawdh Al-Murbi' berkata: "Memberikan sedekah dari kelebihan di luar batas yang cukup dan dari pemeliharaan tanggungannya adalah hal yang dianjurkan, karena Nabi Saw mengatakan: "Tangan di atas lebih baik daripada tangan yang lebih rendah (tangan yang memberi lebih baik daripada tangan yang menerima), dan mulailah (beramal) dengan tanggungan Anda; Sedekah yang paling baik adalah yang diberikan dari kelebihannya." (Al-Bukhari dan Muslim]. Dia melakukan dosa yang memberikan sedekah dari apa yang mengurangi pemeliharaan wajibnya."
Namun demikian, jika tidak wajib baginya memelihara ibunya menurut syariat, dan tidak wajib memelihara saudara-saudaranya yang lain, maka tidak mengapa menafkahkan hartanya untuk sedekah. Asalkan ia tidak dalam keadaan sakit yang dikhawatirkan menyebabkan kematiannya.
Tetapi jika dia dalam penyakit yang dikhawatirkan akan menyebabkan kematiannya, maka zakatnya mengambil hukum wasiat yang sama. Dia tidak memiliki hak memberikan sedekah atau menyumbangkan lebih dari sepertiga dari kekayaannya.