Ahad 06 Mar 2022 19:20 WIB

Menikah tanpa Memberikan Mahar, Sahkah?

Beberapa hal perlu diperhatikan terkait menikahi perempuan tanpa memberikan mahar.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

OLEH IMAS DAMAYANTI

Memberikan mahar adalah kewajiban laki-laki kepada perempuan yang hendak dinikahi. Pentingnya keberadaan mahar dalam pernikahan ini pun sering ditekankan dalam sejumlah literatur fikih. Lantas, sahkah jika seorang laki-laki menikahi perempuan tanpa mahar? Menikahi perempuan tanpa memberikan mahar sesuai dengan kerelaan si perempuan tersebut (nikah tawfidh) diperbolehkan menurut kesepakatan...

Baca Selengkapnya di republika.id
 

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement