Sabtu 05 Mar 2022 12:53 WIB

Menikah Tanpa Mahar, Sahkah?

Sahkah jika seorang laki-laki menikahi perempuan tanpa mahar?

Rep: Imas Damayanti/ Red: Agung Sasongko
Mahar pernikahan/ilustrasi. sahkah jika seorang laki-laki menikahi perempuan tanpa mahar?

Menikahi perempuan tanpa memberikan mahar sesuai dengan kerelaan si perempuan tersebut (nikah tawfidh) diperbolehkan menurut kesepakatan ulama. Namun, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan mengenai nikah tawfidhini.

Dasar dari diperbolehkannya nikah tawfidh,yakni firman Allah SWT dalam QS al-Baqarah penggalan ayat 236,

Laa junaha alaikum in thallaqtumunnisaa-a maa lam tamassuhunna aw tafridhuu lahunna faridhatan.

Yang artinya, Tidak ada kewajiban membayar (mahar) atas kamu, jika kamu menceraikan istri- istri kamu sebelum kamu bercampur dengan mereka dan sebelum kamu menentukan maharnya.

Ibnu Rusyd dalam kitab Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid menjelaskan, meski nikah tawfidh diperbolehkan menurut kesepakatan ulama, mereka saling berselisih pendapat mengenai dua hal. Pertama, jika istri menuntut penentuan maskawin bagi dirinya, lalu ia dan suami berselisih pendapat mengenai kadar atau besarannya. Kedua, jika sang suami telanjur meninggal dunia dan belum sempat menentukan maskawin. Jika seperti ini, apakah si istri berhak mendapat kan mas kawinnya atau justru tidak?

Ibnu Rusyd menjelaskan, untuk permasalahan pertama, jika istri menuntut ditentukan maskawin, menurut sebagian ulama, ia berhak memperoleh mahar mitsildan sang suami tidak punya pilihan selain memenuhinya. Jika suami mence raikan istrinya sesudah penentuan maskawin, menurut sebagian ulama, si istri memperoleh separuh maskawin.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement