Kamis 03 Mar 2022 21:03 WIB

Jumlah Skuter Listrik di Malioboro Dibatasi

Pengelola harus memberikan nomor lambung di setiap unit.

Pengguna skuter listrik di kawasan Malioboro Yogyakarta.
Foto: Yusuf Assidiq
Pengguna skuter listrik di kawasan Malioboro Yogyakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Jumlah skuter listrik yang diperbolehkan beroperasi di Malioboro akan dibatasi maksimal 200 unit. Selain itu, pengelola atau pelaku usaha selaku pihak yang menyewakan harus memberikan nomor lambung di setiap unit sebagai bagian dari pengawasan.

"Jumlahnya dibatasi, 200 unit. Sudah saya minta ke dinas untuk membatasi jumlah skuter listrik yang dioperasionalkan," kata Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti di Yogyakarta, Kamis (3/3/2022).

Pemberian nomor lambung dimaksudkan agar jumlah skuter listrik yang beroperasi bisa dipantau lebih baik. "Tentunya tidak boleh ada yang nomor lambung sama yang jumlahnya lebih dari satu," ujarnya.

Selain pembatasan, pelaku usaha yang menyewakan skuter ke wisatawan juga diminta untuk memberlakukan berbagai ketentuan kepada penyewa. Di antaranya jalur yang bisa dilalui dan kecepatan maksimal yang diperbolehkan.

Skuter listrik diperbolehkan untuk digunakan di jalur pedestrian. Tetapi Haryadi berharap, penyewa juga bisa menghormati pejalan kaki sehingga tidak membahayakan.

"Kalau sewanya berombongan, akan lebih baik jika jalannya tidak dalam satu rombongan sehingga tidak mengganggu pejalan kaki" katanya.

Aturan lain yang juga harus dipatuhi adalah tidak boleh digunakan di jalan raya karena akan membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lain. "Apalagi berjalan lawan arus. Jelas dilarang dan tidak boleh," katanya.

Ia menyebut skuter ini masih memungkinkan digunakan di sepanjang Jalan Malioboro saat jam bebas kendaraan pukul 18.00-21.00 WIB. Pelaku usaha selaku penyewa skuter akan dikenai sanksi apabila masih melanggar berbagai aturan dan membahayakan atau mengganggu pengguna jalan lain.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta, Agus Arif mengatakan, aturan penggunaan skuter listrik atau skuter tertuang dalam Permenhub Nomor 45 Tahun 2020 tentang kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik.

"Acuan utama kami adalah itu. Jika nanti ada kebijakan dari pimpinan terkait pembatasan jumlah dan nomor lambung,  perlu dikaji teknisnya seperti apa. Perlu koordinasi lintas OPD," tegasnya.

Selain itu, Agus juga menyebut penggunaan skuter listik atau otoped di Malioboro juga perlu dikaji apakah kendaraan tersebut menjadi daya tarik wisata atau tidak.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement