REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebagian orang mungkin ada yang berkeinginan untuk memberikan zakat kepada kerabat yang tengah berada dalam masa sulit. Lantas apa hukumnya dalam Islam jika berzakat kepada kerabat?
Lembaga Fatwa Mesir, Dar al-Iftaa, menyampaikan penjelasan mengenai hal itu. Disebutkan bahwa memberikan zakat kepada orang yang berhak menerimanya dan memiliki hubungan kerabat, itu lebih baik daripada memberikan zakat kepada mereka yang tidak memiliki hubungan kerabat.
Dari Salman bin Amir RA, bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Sedekah kepada orang miskin (bernilai) satu sedekah. Tetapi sedekah kepada kerabat (bernilai) dua sedekah, pertama pahala sedekah, kedua pahala (jaga) silaturrahim." (HR At-Tirmidzi).
Kerabat yang diperbolehkan bagi seorang Muslim untuk memberikan zakat kepadanya, yaitu kerabat seperti paman dan bibi. Para ulama sepakat, boleh memberikan zakat kepada mereka selama mereka berhak menerimanya.
Sementara itu, Direktur Riset Syariah dan Pembina Fatwa Dar al-Iftaa Mesir, Syekh Dr Ahmad Mamduh menjelaskan, zakat yang tidak boleh dibayarkan kepada kerabat yaitu orang tua ke atas, termasuk larangan berzakat kepada istri dan anak.
Artinya, ketika orang tua dan anak berada dalam masa sulit dan membutuhkan bantuan, maka bantuan yang diberikan kepada mereka memang sudah menjadi kewajiban bagi seorang anak maupun ayah.
Pada dasarnya, zakat tidak boleh diberikan kepada orang yang biaya hidupnya memang menjadi tanggung jawab dan kewajiban muzakki, seperti orang tua, anak, dan istri. Para ulama juga telah bersepakat tidak boleh memberi zakat kepada mereka.