REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terkadang seorang makmum yang hendak sholat berjamaah terlambat mengikuti sholat di awal waktu. Dan kapankah batas seorang makmum telah mendapatkan rakaat sholat bersama imam?
Dikutip dari buku 221 Kesalahan dalam Shalat Beserta Koreksinya dari Abdul Aziz bin Nashir al-Musainid, ada kesalahan di mana sebagian orang yang sholat jika masuk masjid sementara imam sedang ruku’, lalu dia mengucapkan takbir untuk masuk ruku', namun sebelum selesai mengucapkan takbir, ternyata imam sudah bangkit dari ruku' dan mengucapkan: (سمع الله). Maka, makmum itu meyakini dia telah mendapati raka'at ini bersama imam.
Yang benar: Jika orang yang sholat masuk masjid, sementara imam sedang ruku’, lalu dia pun mengucapkan takbir untuk masuk ruku’. Namun ternyata imam sudah bangkit dari ruku' sebelum makmum selesai mengucapkan takbir. Maka, rakaat itu pun tidak dihitung atau dianggap mengingat dia tidak mendapatinya bersama imam, melainkan rakaat telah terlewat darinya. Wajib baginya untuk mengqadhanya setelah imam mengucapkan salam.
Kemudian kesalahan lain, yakni kebanyakan masbuq (yang ketinggalan jamaah) mengucapkan takbir ketika ruku' sewaktu mendapati imam dalam posisi ruku’.
Yang benar: Jika makmum masuk, sementar imam sedang ruku', maka hendaknya dia mengucapkan takbiratul ihram dalam posisi berdiri, lalu setelah itu dia mengucapkan takbir untuk ruku’.