Senin 21 Feb 2022 22:08 WIB

Mempunyai Istri Lebih dari 4, Bagaimana Pandangan Hukum Islam? 

Islam hanya memperbolehkan menikah maksimal empat dengan syarat ketat

Rep: Imas Damayanti/ Red: Nashih Nashrullah
Menikah. (ilustrasi) Islam hanya memperbolehkan menikah maksimal empat istri dengan syarat ketat
Foto:

Adapun ulama-ulama yang berpendapat pertama berdasarkan pendapat para sahabat yang disebutkan tadi, dan waktu itu tidak ada seorang pun yang menentangnya. Sehingga hal ini boleh jadi dijadikan kesepakatan dalam permasalahan ini.

Dan tentang laki-laki menikahi lebih dari empat orang wanita, mayoritas ulama tidak memperbolehkan menikahi wanita yang kelima.

Hal ini berdasarkan firman Allah dalam Alquran Surat An Nisa ayat 3. Allah  SWT berfirman: 

وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَىٰ فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَىٰ وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَلَّا تَعُولُوا

“Wa in khiftum alla tuqsithuu fil-yatama fankihuu maa thaaba lakum minannisaa-I matsna wa tsulatsa wa ruba. Fa in khiftum alla ta’diluu fawaahidatan aw maa malakat aymaanukum, dzalika adna alla ta’ulu.” 

 “Dan jika kamu takut tidak akan berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.” 

Selain firman Allah SWT, rujukan pendapat di atas juga berdasarkan hadits Nabi Muhammad SAW sebagai berikut: 

أنَّ غَيلانَ بنَ سَلَمَةَ الثقَفِيَّ أسلَم وتَحتَه عَشرُ نِسوَةٍ فقال له النبيُّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم أَمسِكْ مِنهُنَّ أربعًا وفارِقْ سائِرَهُنَّ 

“Anna Ghailan lamma aslama wa tahtahu asyru niswatin fa qala lahu an-nabiiyu, “Amsik minhunna arba’an wa faariq saairahunna.” 

“Sesungguhnya beliau (Rasulullah SAW) bersabda kepada Ghalian ketika ia masuk Islam dan masih mempunyai 10 orang istri, ‘Pertahankan yang empat, dan ceraikan yang selebihnya.”

Baca juga: Kisah Puji dan Agus, Suami Istri yang Bersama-sama Masuk Islam

 

Meski demikian, menurut sebagian ulama ada pula yang membolehkan menikahi sembilan orang wanita.

Maka boleh jadi ulama yang membolehkan menikahi sembilan orang wanita karena mereka menggunakan pendekatan al-jam’u atau mengkompromikan dalam ayat tersebut.

Maksudnya adalah bilangan dalam firman Allah, “… dua, tiga, atau empat,”. Tetapi pendapat ini banyak disanggah dan dinyatakan batal. 

sumber : Harian Republika
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement