Kamis 17 Feb 2022 07:10 WIB

Korban Pelecehan Seksual Kecewa Putusan Atas Herry

Jaksa penuntut umum disarankan mengajukan banding putusan Herry.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

BANDUNG—Kuasa hukum korban pelecehan seksual Herry Wirawan, Yudi Kurnia, mengaku, kliennya kecewa dengan putusan majelis hakim yang memvonis terdakwa dengan hukuman seumur hidup. Yudi mengatakan, keluarga korban berharap Herry dijatuhi hukuman pidana mati. Pelaku seharusnya mendapatkan hukuman mati akibat perbuatannya. "Kita termasuk keluarga korban kecewa ya karena diluar harapan korban...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement