Rabu 16 Feb 2022 21:24 WIB

Tayamum Saat Udara Dingin Gantikan Wudhu, Apa Hukumnya?

Tayamum diperbolehkan saat dalam kondisi udara yang dingin

Rep: Alkhaledi Kurnialam/ Red: Nashih Nashrullah
Ilustrasi tayamum gantikan wudhu saat dingin. Tayamum diperbolehkan saat dalam kondisi udara yang dingin
Foto: EPA-EFE/BILAWAL ARBAB
Ilustrasi tayamum gantikan wudhu saat dingin. Tayamum diperbolehkan saat dalam kondisi udara yang dingin

REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO— Tayamum merupakan kemudahan atau rukhsah yang juga bentuk kasih sayang Allah SWT kepada hamba-Nya. Dengan bertayamum, seorang Muslim yang kesulitan air atau masalah lain tetap dapat melakukan ibadah sholat.  

Umumnya, tayamum diketahui berlaku untuk orang-orang yang kesulitan air atau sedang didera sakit. Tapi dalam sebuah diskusi daring yang digelar Lembaga Fatwa Mesir, Dar Ifta, ditanyakan hukum bertayamum karena udara dingin yang menyengat. Bolehkah mengganti wudhu karena kondisi ini? 

Baca Juga

Mantan Mufti Agung Mesir, Syekh Ali Jumah, menjelaskan boleh hukumnya melakukan tayamum jika dalam kondisi dingin yang parah. Seperti suhu dingin yang mencapai tiga derajat di bawah nol. 

"Adapun apa yang kita alami hari-hari ini, suhu 17 derajat celcius, 18 derajat celcius, dan 12 derajat celcius, tidak diperbolehkan dengan mereka (kondisi suhu tersebut) sama sekali," jelasnya dilansir dari Elbalad. 

Syekh Ali Jumah menekankan bolehnya tayamum di kondisi dingin, jika memang dirasa berwudhu akan membahayakan diri atau kesehatan seseorang. Saat wudhu memang dirasa akan menyebabkan kerugian serius, maka dibolehkan bagi seorang Muslim melakukan tayamum. 

Dia juga mengingatkan bahwa wudhu adalah ibadah yang luar biasa, selain menjadi syarat sholat, wudhu juga bermanfaat bagi kesehatan. Wudhu yang baik yang sesuai dengan tuntunan Nabi Muhammad SAW juga dikatakannya akan memberikan kesucian lahir dan batin. Dalam Alquran Allah SWT berfirman: 

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِذَا قُمْتُمْ إِلَى ٱلصَّلَوٰةِ فَٱغْسِلُوا۟ وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى ٱلْمَرَافِقِ وَٱمْسَحُوا۟ بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى ٱلْكَعْبَيْنِ ۚ وَإِن كُنتُمْ جُنُبًا فَٱطَّهَّرُوا۟ ۚ وَإِن كُنتُم مَّرْضَىٰٓ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَآءَ أَحَدٌ مِّنكُم مِّنَ ٱلْغَآئِطِ أَوْ لَٰمَسْتُمُ ٱلنِّسَآءَ فَلَمْ تَجِدُوا۟ مَآءً فَتَيَمَّمُوا۟ صَعِيدًا طَيِّبًا فَٱمْسَحُوا۟ بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُم مِّنْهُ ۚ مَا يُرِيدُ ٱللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُم مِّنْ حَرَجٍ وَلَٰكِن يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُۥ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ 

Artinya, “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur." (QS Al Maidah ayat 6).        

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement