REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA – Pada umumnya kalangan Muslimah mengenal pakaian sholat adalah mukena, terutama di Indonesia dan wilayah-wilayah Asia Tenggara. Namun demikian, benarkah mukena hanya satu-satunya pakaian shalat yang diperbolehkan?
Ibnu Rusyd dalam kitab Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid menjelaskan, para ulama bersepakat bahwa pakaian wanita yang dianggap memadai untuk sholat adalah baju kurung (dar) dan kerudung (khimar). Hal ini berdasarkan hadis Nabi yang diriwayatkan oleh Sayyidah Ummu Salamah.
Beliau bertanya kepada Rasulullah SAW, “Apa yang dikenakan seorang wanita ketika sholat?”. Nabi pun menjawab, “Kerudung dan baju kurung longgar yang dapat menutup bagian punggung telapak kakinya,”.
Selain itu juga berdasarkan riwayat dari Sayyidah Aisyah, dari Nabi Muhammad SAW yang bersabda, “Laa yaqbalullahu shalata haa-idh illa bikhimaarin,”. Yang artinya, “Allah tidak berkenan menerima shalat seorang wanita kecuali dengan mengenakan kudung,”.
Mayoritas ulama mengatakan bahwa jika seorang wanita sholat tanpa kerudung, ia harus mengulang shalatnya itu dan sesudahnya. Kecuali Imam Malik yang mengatakan bahwa ia hanya wajib mengulang sholatnya pada waktu itu saja. Menurut para ulama, seorang budak perempuan boleh sholat dalam keadaan kepala dan telapak kakinya terbuka.