REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Selama berabad-abad warga non-Muslim dapat leluasa menikmati ketentraman dan keadilan di bawah naungan pemerintahan Islam. Bahkan, seandainya non-Muslim mendapat kezaliman, umat Islam pasti akan ikut merasakan kepedihan.
Lalu bagaimana hubungan seorang Muslim dan Non Muslim berdasarkan Alquran?
Cendikiawan Muslim terkemuka asal Mesir, Syekh Yusuf Qaradhawi mengatakan, hubungan antara masyarakat antara sesama warga negara, antara Muslim dan non-Muslim ditegakkan sepenuhnya atas toleransi, keadilan, kebajikan, dan kasih sayang.
Dalam kitabnya yang berjudul Ghairul Muslimin fil Mujtama' Al-Islami, Qardhawi mengungkapkan bahwa landasan hubungan umat Islam dengan non-Muslim terdapat dalam Alquran Surat Al Mumtahanah ayat 8-9, yang berbunyi:
لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ إِنَّمَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ قَاتَلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَأَخْرَجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ وَظَاهَرُوا عَلَىٰ إِخْرَاجِكُمْ أَنْ تَوَلَّوْهُمْ ۚ وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ
"Allah tiada melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang tiada pula mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil. Allah hanya melarang kamu menjadikan kawanmu orang-orang yang memerangi kamu karena agama, dan mengusir kamu dari negerimu, dan membantu orang lain untuk mengusirmu dan membantu orang lain untuk mengusirmu. Dan barang siapa menjadikan mereka sebagai kawan, maka mereka itulah orang-orang yang zalim."
Berdasarkan ayat itu, menurut Qaradhawi, setiap Muslim dituntut agar memperlakukan semua manusia dengan kebajikan dan keadilan, walaupun mereka itu tidak mengakui agama Islam. Umat Islam harus adil kepada non-Muslim selama tidak menghalangi penyebaran Islam, tidak memerangi pengikutnya, dan tidak menindas para pemeluknya.
Toleransi Islam yang tak ada bandingnya tersebut dikupas lebih tajam oleh Qaradhawi di bagian akhir buku ini. Dia mengungkap tentang praktik-praktik toleransi yang dilakukan dalam perdaban Islam. Dia juga membagi toleransi (tasamuh) keagamaan atas beberapa peringkat.
Dalam karyanya ini, Qardhawi juga tidak menyebut warga non-Muslim sebagai kafir, tapi sebagai ahludz-dzimmah atau dzimmiyyun (orang-orang dzimmi), sebagaimana tradisi dalam Islam.
Kata dzimmah berarti perjanjian, jaminan dan keamanan. Warga non-Muslim disebut demikian karena mereka memiliki jaminan perjanjian ('ahd) Allah SWT dan Rasul-Nya serta jamaah kaum Muslimin, sehingga mereka bisa hidup dengan aman dan tenteram di bawah perlindungan Islam dan dalam masyarakat Islam.
"Jadi, mereka berada dalam jaminan keamanan kaum muslimin berdasarkan 'akad dzimmah'," dikutip dari buku terjemahan dari karyanya itu, yang berjudul "Minoritas Non-Muslim di dalam Masyarakat Islam".
Akad dzimmah ini adalah akad yang berlaku selama-lamanya dan membolehkan non-Muslim tetap menganut agama mereka. Bahkan, mereka juga mendapatkan perlindungan dan perhatian dari jamaah kaum muslim, dengan syarat dia membayar jizyah atau pajak per kapita.