Selasa 15 Feb 2022 08:34 WIB

Apakah Istri Berhak Peroleh Tempat Tinggal Selama Masa Iddah?

Istri mempunyai hak tempat tinggal selama masih dalam masa iddah

Rep: Imas Damayanti/ Red: Nashih Nashrullah
Sidang perceraian di Pengadilan Agama (ilustrasi). Istri mempunyai hak tempat tinggal selama masih dalam masa iddah
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Sidang perceraian di Pengadilan Agama (ilustrasi). Istri mempunyai hak tempat tinggal selama masih dalam masa iddah

REPUBLIKA.CO.ID, – Para ulama bersepakat bahwa istri yang menjalani masa iddah (waktu menunggu bagi perempuan setelah diceraikan baik cerai hidup, cerai gugat, ataupun cerai mati) dari talak raj’i (talak yang dijatuhkan suami dan boleh dirujuk kembali sebelum masa iddah berakhir) ia masih memperoleh nafkah dan tempat tinggal.

Begitu pula halnya wanita yang sedang hamil. Hal ini berdasarkan firman Allah SWT dalam Surat At Thalaq ayat 6 yang bekenaan dengan istri-istri yang ditalak raj’i dan istri-istri yang ditalak dalam keadaan hamil. Allah SWT berfirman: 

Baca Juga

أَسْكِنُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ سَكَنْتُمْ مِنْ وُجْدِكُمْ “Askinuuhunna min haitsu sakantum min wujdikum.” Yang artinya, “Tempatkanlah mereka (para istri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu.” 

Ibnu Rusyd dalam kitab Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid menjelaskan bahwa meski bersepakat, namun para ulama saling berselisih mengenai tiga pendapat soal tempat tinggal dan nafkah bagi istri yang ditalak bain (talak yang tidak memberi hak merujuk bagi bekas suami).

 

Pendapat pertama, dia berhak memperoleh tempat tinggal dan nafkah sebagaimana yang disampaikan oleh ulama-ulama Kufah. Pendapat kedua, dia tidak memperoleh tempat tinggal maupun nafkah sebagaimana yang disampaikan oleh Imam Ahmad, Imam Dawud, Abu Tsaur, Ishaq, dan beberapa ulama lainnya.

Adapun pendapat ketiga, dia hanya memperoleh tempat tinggal, bukan nafkah. Dan inilah pendapat yang disampaikan oleh Imam Malik, Imam Syafii, dan para ulama lainnya. Menurut Abu Hanifah dan murid-muridnya, dia mendapatkan tempat tinggal dan juga nafkah.

Silang pendapat ini karena adanya perbedaan riwayat tentang hadis Fatimah binti Qais dan adanya pertentangan antara hadis tersebut dengan lahiriah ayat Alquran. Para ulama yang tidak menetapkan tempat tinggal dan nafkah bagi istri tersebut, mereka merujuk pada hadits Fatimah binti Qais. Dia berkata: 

طَلَّقَنِي زَوْجِي ثَلَاثًا، فَلَمْ يَجْعَلْ لِي رَسُولُ اللهِ ﷺ سُكْنَى، وَلَا نَفَقَةً

“Di zaman Rasulullah SAW, aku diceraikan tiga kali oleh suamiku. Lalu aku menemui Rasulullah. Beliau tidak menetapkan aku berhak akan tempat tinggal dan nafkah.” Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement