REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terkadang seorang Muslim lupa waktu sholat fardhu sehingga terlambat dari waktu semestinya saat hendak menunaikan sholat tersebut. Sehingga harus terburu-buru menyelesaikan sholat karena waktu sholat berikutnya semakin dekat.
Lalu apa hukumnya melaksanakan sholat dengan terburu-buru karena khawatir telah masuk waktu sholat berikutnya. Untuk itu, Anggota Fatwa Dar al-Ifta Mesir Syekh Mahmud Syalabi menyampaikan penjelasan terhadap kondisi itu.
Syekh Syalabi memaparkan, seseorang dianggap melaksanakan sholat jika yang bersangkutan telah menyelesaikan satu rakaat sebelum adzan waktu sholat berikutnya. Lantas apakah boleh mempercepat sholat karena khawatir akan masuk waktu sholat selanjutnya?