REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pada dasarnya sholat terbaik adalah yang dilaksanakan pada waktunya. Namun terkadang seorang Muslim lupa waktu sholat fardhu sehingga terlambat dari waktu semestinya saat hendak menunaikan sholat tersebut.
Sehingga harus terburu-buru menyelesaikan sholat karena waktu sholat berikutnya semakin dekat.
Lalu apa hukumnya melaksanakan sholat dengan terburu-buru karena khawatir telah masuk waktu sholat berikutnya? Untuk itu, Anggota Fatwa Dar Al Ifta Mesir Syekh Mahmud Syalabi menyampaikan penjelasan terhadap kondisi itu.
Syekh Syalabi memaparkan, seseorang dianggap melaksanakan sholat jika yang bersangkutan telah menyelesaikan satu rakaat sebelum adzan waktu sholat berikutnya. Lantas apakah boleh mempercepat sholat karena khawatir akan masuk waktu sholat selanjutnya?
"Juga dibolehkan mempercepat sholat tetapi dengan tetap menjaga rukun dan sunnah-nya," tutur dia, seperti dilansir Elbalad.
Syekh Syalabi juga mengingatkan, sebagaimana telah diketahui, bahwa khusyuk di antara fondasi sahnya sholat. Dia juga menyampaikan, setiap orang harus tetap melaksanakan sholat secara tepat waktu.
Khusyu dalam shalat memiliki peran penting dalam penyucian jiwa. Rasulullah SAW bersabda:
إِنْ شِئْتَ لَأُحَدِّثَنَّكَ بِأَوَّلِ عِلْمٍ يُرْفَعُ مِنَ النَّاسِ؟ الخُشُوعُ
"Jika kau mau pasti akan aku beritahu tentang ilmu yang pertama kali diangkat dari manusia, yaitu khusyu.” (HR Ath Thabrani) Allah SWT juga berfirman dalam surat Al Mukminun ayat 1-2 tentang pentingnya khusyu sebagai berikut ini:
قَدْ أَفْلَحَ الْمُؤْمِنُونَ الَّذِينَ هُمْ فِي صَلَاتِهِمْ خَاشِعُونَ
"Sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang beriman, (yaitu) orang-orang yang khusyu dalam shalatnya." (QS al-Mukminun ayat 1-2)
Diriwayatkan dari Basyar bin al-Harits dalam riwayat Abu Thalib al-Makki dari Sufyan ats-Tsauri, "Siapa tidak khusyu maka sholatnya rusak." Diriwayatkan dari al-Hasan, "Setiap sholat yang tidak disertai kehadiran hati, ia lebih cepat kepada hukuman."
Sumber: elbalad