Kamis 10 Feb 2022 16:01 WIB

Alasan Larangan Maksiat Selama Pelaksanaan Haji dan Umroh

Maksiat selama haji dan umroh bisa membatalkan kemabrurannya

Rep: Ali Yusuf/ Red: Nashih Nashrullah
Wukuf puncak haji/Ilustrasi. Maksiat selama haji dan umroh bisa membatalkan kemabrurannya
Foto: Antara
Wukuf puncak haji/Ilustrasi. Maksiat selama haji dan umroh bisa membatalkan kemabrurannya

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Pada saat melaksanakan ibadah haji, jamaah dilarang melakukan perbuatan tertentu jika ingin hajinya mabrur diterima Allah SWT. Larangan ini diabadikan dalam surat Al Maidah ayat 2 sebagai berikut: 

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تُحِلُّوا شَعَائِرَ اللَّهِ وَلَا الشَّهْرَ الْحَرَامَ وَلَا الْهَدْيَ وَلَا الْقَلَائِدَ وَلَا آمِّينَ الْبَيْتَ الْحَرَامَ يَبْتَغُونَ فَضْلًا مِنْ رَبِّهِمْ وَرِضْوَانًا ۚ وَإِذَا حَلَلْتُمْ فَاصْطَادُوا ۚ وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ أَنْ صَدُّوكُمْ عَنِ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ أَنْ تَعْتَدُوا ۘ وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

Baca Juga

"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu melanggar syiar-syiar Allah, dan jangan melanggar kehormatan bulan-bulan haram, jangan (mengganggu) binatang-binatang had-ya, dan binatang-binatang qalaa-id, dan jangan (pula) mengganggu orang-orang yang mengunjungi Baitullah sedang mereka mencari kurnia dan keridhaan dari Tuhannya dan apabila kamu telah menyelesaikan ibadah haji, maka bolehlah berburu. Dan janganlah sekali-kali kebencian(mu) kepada sesuatu kaum karena mereka menghalang-halangi kamu dari Masjidilharam, mendorongmu berbuat aniaya (kepada mereka). Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya."

Prof M Quraish Shihab mengatakan, ayat ini menyampaikan larangan berkaitan dengan haji dan umrah. Pada pada ayat 1 telah disinggung, yakni tidak menghalalkan berburu ketika sedang dalam keadaan berihram.  

 

Dalam ayat 2 ini Allah  SWT menyeru orang-orang beriman janganlah melanggar syiar-syiar Allah dalam ibadah haji dan umroh bahkan semua ajaran agama, dan jangan melanggar kehormatan bulan- bulan haram, yakni Dzulqadah, Dzulhijjah, Muharram, dan Rajab. Jangan mengganggu binatang al-hadya, yakni binatang yang akan disembelih di Makkah dan sekitarnya, dan yang dijadikan sebagai persembahan kepada Allah SWT. 

"Demikian juga jangan mengganggu al-qala’id, yaitu binatang-binatang yang dikalungi lehernya sebagai tanda bahwa ia adalah persembahan yang sangat istimewa, dan jangan juga mengganggu para pengunjung Baitullah," kata Prof Quraish dalam tafsirnya Al-Misbah. 

Jadi siapa pun yang ingin melaksanakan ibadah haji atau umroh sedang mereka melakukan hal tersebut dalam keadaan mencari dengan sungguh-sungguh karunia keuntungan duniawi dan keridhaan ganjaran ukhrawi dari Tuhan mereka.  

Selain menyampaikan larangan, ayat ini menyampaikan perintah. Perintah itu apabila kamu telah bertahallul menyelesaikan ibadah ritual haji atau umroh, atau karena satu dan lain sebab sehingga kamu tidak menyelesaikan ibadah kamu, misalnya karena sakit atau terkepung musuh, maka berburulah jika kamu mau.  

"Dan janganlah sekali-kali kebencian yang telah mencapai puncaknya sekalipun kepada suatu kaum karena mereka menghalang-halangi kamu dari Masjidil Haram, mendorong kamu berbuat aniaya kepada mereka atau selain mereka. Dan tolong-menolonglah kamu dalam mengerjakan kebajikan," demikian perintah ayat 2 Al-Maidah itu. 

Prof Quraish menerangkan, kebajikan itu ialah segala bentuk dan macam hal yang membawa kepada kemaslahatan duniawi dan atau ukhrawi dan demikian juga tolong-menolonglah dalam ketakwaan, yakni segala upaya yang dapat menghindarkan bencana duniawi dan atau ukhrawi. Walaupun dengan orang-orang yang tidak seiman dengan kamu, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.    

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement