REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Al-Maidah ayat 2 menyampaikan larangan-larangan kepada orang yang beriman jangan melakukan perbuat tertentu ketika melaksanakan ibadah haji. Perbuatan tertentu itu salah adalah melanggar syi'ar-syi'ar Allah SWT.
Prof M. Quraish Shihab mengemukakan bahwa syi'ar seakar dengan kata syu‘ur yang berarti rasa. Yakni tanda-tanda agama dan ibadah yang ditetapkan Allah. Tanda-tanda itu dinamai syi'dr karena ia seharusnya menghasilkan rasa hormat dan agung kepada Allah SWT.
"Ada bermacam-macam tanda-tanda ini," tulis Prof.Quraish Shihab dalam tafsirnya Al-Misbah.
Prof M. Quraish mengatakan tanda itu ada yang merupakan tempat, seperti Shafa dan Marwah serta Masy'ar al-Haram, ada juga berupa waktu, seperti bulan-bulan Haram, dan ada lagi dalam wujud sesuatu, seperti al- hadja dan al-qala’id, yakni binatang kurban yang dipersembahkan kepada Allah.
Sementara, larangan mengganggu al-qala’id selain yang telah dikemukakan dalam surah Al-Maidah ayar dua ini dapat juga dipahami dalam arti mengambil kalung-kalufignya. Kalung-kalung yang dimaksud antara lain dengan mengikat sandal kulit dan mengalungkan pada leher binatang, serupa dengan kalung di leher wanita.
"Sandal yang menjadi kalung itu boleh jadi diminati oleh fakir miskin. Maka ayat ini melarang mengambilnya," katanya.
Di sisi lain, dapat juga ia dipahami sebagai larangan keras mengganggu binatang itu, dalam arti menghalangi tujuan kehadirannya ke Masjid al-Haram sebagai persembahan, karena jika kalungnya saja sudah tidak boleh diambil maka apalagi binatangnya. Memang biasanya binatang yang dikalungi merupakan binatang pilihan untuk dipersembahkan, berbeda dengan al-hadya secara umum.
Kata haram pada mulanya berarti terhormat. Sesuatu yang dihormati biasanya lahir sebagai penghormatan terhadap aneka larangan yang berkenaan dengannya.
"Jika anda menghormati orang tua, maka anda tidak boleh memperlakukannya sama dengan perlakuan kepada sahabat atau adik anda. Dari sini, kata haram diartikan dengan larangan," katanya.
Bulan Haram adalah bulan yang harus dihormati, karena itu terdapat sekian banyak hal yang terlarang dilakukan pada bulan-bulan tersebut. Tanah Haram pun demikian. Tanah Haram adalah Makah dan sekitarnya.
"Di sana dilarang memburu binatang dan mencabut pepohonannya," katanya.