Kamis 10 Feb 2022 18:00 WIB

Nabi Muhammad Memperbaharui Tanda untuk Ibadah Haji

Tanda untuk ibadah haji diperbaharui Nabi Muhammad.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Muhammad Hafil
 Nabi Muhammad Memperbaharui Tanda untuk Ibadah Haji. Foto:  Suasa kehidupan suku Quraisy di Makkah, masa lalu. (liustrasi)
Foto: Dawnofislam film
Nabi Muhammad Memperbaharui Tanda untuk Ibadah Haji. Foto: Suasa kehidupan suku Quraisy di Makkah, masa lalu. (liustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Nabi Ibrahim AS telah menggariskan dan meletakkan tanda-tanda batasnya di kota Makkah untuk kepentingan ibadah haji. Prof M. Quraish Shihab mengatakan, sebelum Rasul SAW berhijrah ke Madinah, orang-orang musyrik Makkah mulai menghilangkan tanda-tanda itu.

"Walau kemudian mereka meletakkannya kembali," tulis Prof M. Quraish Shihab dalam tafsirnya Al-Misbah.

Baca Juga

Pada tahun keberhasilan Rasul SAW memasuki kembali kota Makkah (Fath al- Makkah), beliau mengutus beberapa orang untuk memperbaharui tanda- tanda batas itu, dan pada masa pemerintahan ‘Umar Ibn al-Khaththab, beliau kembali memerintahkan empat orang untuk memperjelasnya, sesuai dengan petunjuk yang telah ditetapkan oleh Nabi SAW. 

Tanah Haram dimulai dari Ka‘bah ke jurusan Madinah sekitar empat mil sampai desa Tan‘im (Tan‘im sendiri bukan Tanah Haram). Dari Ka‘bah menuju ke arah Irak sepanjang delapan mil sampai ke suatu tempat yang dinamai al Maqtha‘ dari Ka‘bah menuju arah Tha’if sepanjang sembilan mil berakhir dengan satu tempat yang dinamai Ju‘ranah. 

Sementara yang ke arah Yaman sepanjang tujuh mil dan berakhir pada satu tempat yang dinamai Adhat Libn, dan dari jalan menuju Jeddah sepuluh mil dan berakhir sampai dengan Hudaibiyah (Hudaibiyah termasuk Tanah Haram). 

Firman-Nya:  wa antum hurum diterjemahkan di atas dalam arti' kamu dalam keadaan berihram'. Dapat juga diartikan dan kamu berada di daerah Haram. Yang dimaksud dengan orang-orang yang mengunjungi Baitullah adalah kaum musyrikin yang ketika turunnya ayat ini, masih diperbolehkan mengunjungi Ka‘bah untuk melaksanakan haji atau umrah, bukan untuk tujuan lain, misalnya untuk mengganggu kaum muslimin. 

"Itu sebabnya ayat ini tidak menyatakan mengunjungi Makkah," katanya.

Salah satu alasan yang menguatkan penafsiran ini bahwa orang-orang Muslim terlarang mengganggu mereka kapan dan di mana pun. Sehingga dengan larangan khusus ini, pastilah ia bukan ditujukan terhadap orang-orang beriman. 

"Namun kiranya diingat bahwa jika orang-orang musyrik saja ketika itu tidak boleh diganggu pada saat mereka akan melaksanakan haji, maka lebih-lebih lagi umat Islam," katanya.

Selanjutnya perlu juga dicatat bahwa izin bagi kaum musyrikin untuk melaksanakan haji sesuai tradisi Nabi Ibrahim AS, bahkan izin bagi mereka untuk memasuki Masjid al-Haram telah dicabut Allah dalam firman-Nya surah at- Taubah ayat 28.

"Hai orang-orangyang beriman, sesungguhnya orang-orang yang musyrik itu najis, maka janganlah mereka mendekati Masjid al-Haram sesudah tahun ini."

 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement