Syekh Mahmoud mengatakan, Nabi Muhammad tidak mengatakan hadits apapun tentang pahala tertentu untuk melakukan umroh di bulan Rajab. Namun, Nabi Saw berkata umroh di bulan Ramadhan sama dengan haji (dalam pahalanya).
Ia menambahkan, tidak seorang pun harus menentukan waktu tertentu untuk melakukan tindakan ibadah tertentu selama ini tidak ditentukan dalam syariah. Hal itu karena tidak ada keunggulan dalam melakukan suatu tindakan ibadah pada waktu tertentu atas melakukannya pada waktu lain kecuali jika hal ini ditentukan oleh syariah.
Artinya, kata dia, syariah dapat menentukan tindakan ibadah tertentu yang harus dilakukan pada waktu tertentu, atau mungkin menyatakan bahwa melakukan tindakan ibadah apapun pada waktu tertentu akan memiliki pahala lebih banyak daripada waktu lainnya.
Kendati demikian, Syekh Mahmoud menegaskan tidak ada salahnya melakukan umroh di bulan Rajab, karena pada umumnya umroh memiliki manfaat yang besar jika dilakukan setiap saat sepanjang tahun. "Dibolehkan melakukan umroh di bulan Rajab sama seperti yang diperbolehkan sepanjang tahun, tetapi tanpa niat melakukannya hanya di bulan Rajab, karena melakukan umroh memiliki pahala yang besar jika dilakukan kapan saja sepanjang tahun," kata Syekh Mahmoud.
Syekh Mahmoud menekankan agar melakukan banyak perbuatan baik dan ibadah di bulan-bulan suci, termasuk rajab. Salah satunya dengan menjalankan puasa. Meskipun, menurutnya, tidak ada bukti yang shahih dari Nabi Muhammad SAW atau dari para sahabatnya yang menunjukkan keutamaan khusus dalam menjalankan puasa di bulan Rajab khususnya. Ia mengatakan, puasa di bulan rajab sama halnya dengan melakukan puasa di bulan-bulan Hijriyah lainnya, seperti puasa pada hari Senin dan Kamis, pada tanggal 13, 14 dan 15 setiap bulan Hijriyah.