Senin 07 Feb 2022 03:10 WIB

Surat An Nisa Ayat 34 tentang Suami Pukul Istri Kerap Disalahpahami

Kalimat 'pukullah istri' tidak harus diartikan sebagai pukulan fisik.

Rep: Dea Alvi Soraya/ Red: Ani Nursalikah
Suami-istri (ilustrasi). Surat An Nisa Ayat 34 tentang Suami Pukul Istri Kerap Disalahpahami
Foto:

“Jadi قَوَّامُونَ dalam terjemahan atau tafsiran terbaru (2019) itu telah diartikan sebagai ‘penanggung jawab’ bukan lagi ‘pemimpin’, merujuk pada tugas suami sebagai kepala keluarga yang bertanggung jawab melindungi dan mengayomi keluarganya,” ujarnya. 

Meski termasuk dalam Fi’il Amr (kata perintah), “وَاضْرِبُوهُنَّ” tidak dapat diartikan sebagai perintah mutlak atau berhak dilakukan oleh siapapun dan dalam kondisi apapun. Menurutnya, sebelum melakukan “وَاضْرِبُوهُنَّ” , suami harus menyesuaikan dengan kondisi yang terjadi. 

“Itu harus dilihat kondisinya, maka “وَاضْرِبُوهُنَّ” disitu diartikan sebagai alternatif pilihan atau pilihan terakhir, jika  diperlukan dan menjadi satu-satunya cara untuk menyadarkan si istri,” katanya. 

Dia menegaskan perintah itu tidak bersifat mutlak dan tidak untuk siapa saja. Ini hanya boleh dilakukan bagi masyarakat yang memiliki tradisi yang terbiasa ‘memukul’ tanpa merendahkan perempuan.

"Boleh jadi dulu ada kabilah yang seperti ini, tapi bukan berarti itu bisa diterapkan di zaman sekarang, karena dunia sudah sepakat bahwa memukul atau menyiksa dengan alasan adapun hukumnya salah, dan dilarang,” katanya.

Rasulullah SAW juga memiliki catatan-catatan khusus untuk “وَاضْرِبُوهُنَّ” ini, yaitu tidak boleh menyakiti atau bertujuan untuk menyakiti, tidak boleh membuat istri atau penerimanya terluka. “Dipahami oleh ulama bahwa itu (“وَاضْرِبُوهُنَّ”) adalah tindakan yang ditujukan mengungkapkan ketidaksukaan atau amarah, dan tidak harus dalam bentuk fisik,” tuturnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement