Sabtu 05 Feb 2022 21:21 WIB

Apa Hukum Menonton Adegan Porno dalam Film?

Menonton adegan porno berulang kali bisa berakibat buruk.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Agung Sasongko
Film (ilustrasi)
Foto: Pixabay
Film (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Fatwa pada Pusat Fatwa Elektronik Internasional Al-Azhar, Syekh Abdul Qader Al-Taweel menyampaikan pemaparan tentang hukum menonton adegan porno pada sebuah film. Pemaparan ini dia sampaikan berdasarkan pertanyaan yang diterima pusat fatwa tersebut.

"Segala sesuatu yang bertentangan dengan agama, akhlak, dan moral di mana kita dibesarkan dengannya, tentu itu tertolak secara syariat," kata dia seperti dilansir Masrawy, Sabtu (5/2/2022).

Baca Juga

Karena itu apapun bentuknya, ungkap Syekh, selama memuat hal yang bertentangan dengan nilai agama dan nilai-nilai masyarakat, maka itu dilarang dalam Islam. Sedangkan apapun yang mendukung nilai-nilai agama dan masyarakat, seperti seni atau film yang bertujuan menyampaikan pesan positif dan mulia, tentu ini dibolehkan.

"Segala sesuatu yang menyerukan kebajikan diperbolehkan secara syariat. Dan segala sesuatu yang memengaruhi atau menurunkan keimanan, akhlak, moral masyarakat dan akibatnya, tentu ini adalah haram secara syariat," paparnya.

Alquran juga menekankan betapa sucinya hubungan seks. Ini dapat diketahui dalam firman Allah SWT, "Mahasuci (Allah) yang telah menciptakan semuanya berpasang-pasangan, baik dari apa yang ditumbuhkan oleh bumi dan dari diri mereka sendiri, maupun dari apa yang tidak mereka ketahui." (QS Yasin ayat 36)

Para ulama berpendapat bahwa menonton film porno itu diganjar dosa besar. Ada dua alasan yang menjadi faktornya. Pertama, pria Muslim yang menatap perempuan yang bukan muhrim dengan penuh nafsu adalah dosa besar, seperti yang disebutkan oleh Imam Ibn Hajar Al-Haytami.

"Karena bila melihat perempuan yang bukan muhrim saja adalah dosa besar, apalagi menonton film porno. Menonton adegan porno berulang kali bisa berakibat buruk seperti gairah seksual yang tidak terkendali,"kata Syekh.

Alasan kedua, para ulama berpendapat bahwa memaksakan diri untuk melakukan dosa kecil adalah dosa besar. "Seperti yang pernah disampaikan Ibnu 'Abbas, tidak ada dosa kecil dengan tekad dan desakan,"katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement