REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Zakat adalah kewajiban dan harus dibayar setahun sekali. Zakat yang wajib dibayar adalah diantaranya adalah zakat harta.
Lalu bagaimana dengan seorang pemilik toko yang memiliki barang dagangan. Apakah barang dagangan yang masih menjadi inventaris wajib dizakati.
Melansir laman aboutislam, Profesor Keuangan dan Ekonomi Islam di Fakultas Studi Islam Qatar, Monzer Kahf menjelaskan seorang pedagang harus membayar kekayaan bersih dari barang dagangannya untuk satu tahun kalender hijriyah.
Namun jika laporan keuangan dibuat berdasarkan neraca kalender masehi maka pedagang tersebut harus menyesuaikan tarif zakat untuk perbedaan 11 hari dengan kalender hijriyah dan menggunakan tarif 2,5778 persen, bukan 2,5 persen.
Dengan perhitungan zakat seperti itu seorang pedagang juga harus menyesuaikan neraca reguler yang sebelumnya dibuat.
Dengan tujuan akuntansi dan pajak untuk mencerminkan nilai pasar sebenarnya dari semua aset. Termasuk semua aset tetap, bergerak, dan tunai tidak hanya inventaris. Dan hal ini harus terus dilakukan setiap tahun.n