Melansir laman aboutislam.net, Dewan Fatwa Mesir menjelaskan terkait konsumsi keju rennet berdasarkan kisah Nabi. Suatu ketika Nabi Muhammad (saw) melewati sebuah rumah dan menemukan seekor domba mati di dekatnya. Dia menyarankan kepada penduduknya bahwa mereka harus mengambil kulit domba itu dan memanfaatkannya.
Mereka mengatakan kepadanya bahwa domba- domba itu mati karena sebab-sebab alami dan karena itu adalah bangkai. Diketahui bahwa bangkai dilarang untuk dimakan.
Nabi mengatakan kepada mereka bahwa dia tidak bermaksud untuk mereka bisa memakannya dan kematiannya karena sebab alami tidak menghalangi manfaat dari kulitnya.
Ini berlaku untuk bagian lain dari hewan yang mati. Selama kita tidak menggunakannya untuk makanan, maka kita bisa memanfaatkannya.
Rennet digunakan dalam pembuatan keju. Ketika digunakan, itu menjadi bagian dari proses kimia yang mengubah substansinya. Apalagi, setelah keju dibuat, susu dan bahan-bahan lain yang digunakan dalam pembuatannya tidak bisa dipisahkan.
Ini adalah aturan dalam situasi seperti itu jika suatu zat digunakan dalam proses kimia yang mengubah sifatnya sama sekali, itu menjadi diperbolehkan untuk dikonsumsi. Artinya, tidak mengapa memakan keju selama rennet-nya tidak berasal dari babi, melainkan dari anak sapi atau hewan lain yang halal dimakan oleh seorang muslim.n