REPUBLIKA.CO.ID, — Pada masa lalu, orang-orang Quraisy punya kebiasaan buruk yakni suka menyiksa binatang. Bahkan mereka menyiksa binatang sekaligus sebagai ajang taruhan.
Mereka akan mengikat ayam atau burung di satu tempat, dan dari arah yang sudah ditentukan mereka akan melempari atau memanah ayam atau burung itu.
Bila lemparan salah satu dari mereka meleset maka dia harus memberikan hadiah kepada lawannya atau pemilik hewan itu. Sebagaimana disebutkan Imam Al-Mundziri dalam kitab at-Targhib wa at-Tarhib yang menukilkan sebuah hadits:
وَأَخْرَجَ الشَّيْخَانِ اِنَّ ابْنَ عُمَرَ مَرَّ بِفِنْيَانٍ مِنْ قُرَيْشٍ قَدْنَصَبُوْا طَيْرًا أَوْدَجَاجَةً يَتَرَامَوْنَهَاوَقَدْجَعَلُوْالِصَاحِبِ الطَّيْرِ كُلَّ خَاطِئَةٍ مِنْ نُبْلِهِمْ فَلَمَّارَأَوْاِبْنَ عُمَرَتَفَرَّقُوْافَقَالَ: مَنْ فَعَلَ هَذَا؟ لَعَنَ اللَّهُ مَنْ فَعَلَ هَذَا .إِنَّ رَسُوْلَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَعَنَ مَنِ اتَّخَذَشَيْئًافِيْهِ الرُّوْحُ غَرَضًا
Dikeluarkan Imam Bukhari dan Muslim bahwa Ibnu Umar telah lewat bertemu pemuda Quraisy yang memasang burung atau ayam jantan untuk dilempari (untuk sasaran belajar memanah).
Benar-benar mereka telah memberi bagi pemilik burung setiap yang meleset dari anak panah mereka. Ketika mereka melihat Ibnu Umar, bertebaranlah mereka. Lalu Ibnu Umar berkata, “Siapakah yang melakukan ini? Semoga Allah melaknati orang yang melakukan ini, karena sesungguhnya Rasulullah ﷺ telah melaknati orang yang membuat sesuatu yang bernyawa sebagai sasaran.” (Kitab Zawajir, hlm 176, jilid 1).
Maka bahwa menyiksa hewan dan menjadikannya sebagai sasaran untuk dilempari atau disakiti haram hukumnya. Orang yang melakukan perbuatan tersebut dilaknat Allah SWT dan Rasul-Nya.