Wali menolak pernikahan
Dalam hal seorang wali menghalangi seorang gadis untuk menikahi jodohnya yang cocok dan memenuhi syarat tanpa alasan yang sah, perwalian bisa beralih kepada seseorang yang layak menjadi wali seperti saudara laki-laki atau paman. Jika semua walinya menghalanginya untuk menikah dengan pasangan yang cocok dengannya tanpa memberikan alasan yang sah, penguasa Muslim harus mengambil peran sebagai walinya.
Hal ini didasari dari sabda Nabi:
لاَ نِكَاحَ إِلاَّ بِوَلِيٍّ، وَالسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لاَ وَلِيَّ لَهُ.
Artinya: “Tidak sah nikah kecuali dengan keberadaan wali, dan penguasa adalah wali bagi siapa (wanita) yang tidak mempunyai wali.” (HR. Tirmidzi).
"Penguasa" di sini berarti hakim yang memerintah menurut Syariah atau imam pusat-pusat Islam di Barat. Oleh karena itu, seorang wali tidak berhak melarang seorang wanita menikahi pelamar mana pun tanpa memberikan alasan yang sah.