Kamis 20 Jan 2022 16:06 WIB

Siksaan Pemakan Riba 

Riba termasuk di antara dosa yang pelakunya disiksa di dalam kubur.

Rep: Rossi Handayani/ Red: Ani Nursalikah
Dampak praktik riba. (ilustrasi). Siksaan Pemakan Riba 
Foto: republika
Dampak praktik riba. (ilustrasi). Siksaan Pemakan Riba 

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Termasuk di antara dosa-dosa yang pelakunya disiksa di dalam kubur, yakni bagi pemakan riba. Hal ini disebut dalam buku Azab dan Nikmat Kubur karya Syaikh Husain bin Audah al Al-Awaisyah.

Dalam riwayat Bukhari, pada hadits Samurah bin Jundab disebutkan, “Lalu kami pun pergi ke sebuah sungai (dan seingat perawi, beliau mengatakan) berwarna merah bagaikan darah. Ternyata di sungai tersebut ada seseorang yang sedang berenang dan di tepiannya ada seseorang lainnya yang telah mengumpulkan batu yang sangat banyak. Kemudian orang yang berenang itu mendatanginya. 

Baca Juga

Si pemegang batu itu pun membuka mulut orang tersebut. Lalu menjejalinya dengan batu. Lalu dia berenang dan setelah itu kembali lagi. Setiap dia kembali, maka orang yang ada di tepi sungai tersebut membuka mulutnya lalu menjejalinya dengan batu.” 

Tentang siapakah mereka sebenarnya disebutkan pada bagian akhir hadits ini: 

“Adapun orang yang kamu datangi, sementara dia sedang berenang di sebuah sungai dan mulutnya dijejali batu adalah orang yang memakan riba.” 

Di samping itu, siksaan juga dapat menimpa mayit yang diratapi. Rasulullah SAW bersabda,

الميت يعذب في قبره بما نيح عليه

"Mayit akan disiksa di dalam kubur karena ratapan yang ditujukan kepadanya." (HR Bukhari dan Muslim). Jika sebelum meninggal dia berwasiat agar tidak diratapi, maka dia tidak akan disiksa, wallaahu a'lam. (Ahkam al-Jana-iz).

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement