Pertama, sesungguhnya maskawin adalah ibadah. Kedua, ibadah itu memiliki ketentuan. Kedua hal inilah yang menjadi bahan perselisihan cukup tajam di antara para ulama.
Sebab di dalam syariat terdapat ibadah-ibadah yang tidak ditentukan. Bahkan yang diwajibkan hanya melakukannya minimal yang dapat memenuhi nama ibadah tersebut.
Sedangkan, maskawin itu tidak hanya memiliki kemiripan dengan ibadah-ibadah tertentu.
Alasan para ulama yang lebih mengunggulkan qiyas atas pengertian hadis tadi adalah karena adanya kemungkinan bahwa hadis tadi hanya khusus berlaku atas sahabat tersebut. Yakni berdasarkan sabda Nabi ﷺ:
اذْهَبْ، فَقَدْ مَلَّكْتُكَهَا بِمَا مَعَكَ مِنَ الْقُرْآنِ
“Pergilah, sungguh aku telah menikahkan kamu padanya dengan maskawin surah Alquran yang kamu hafal.”
Mahar jangan mahal
Adakalanya, mahar menjadi faktor sulitnya seorang lelaki untuk melamar calon pengantin perempuan. Beragam permintaan dari pihak keluarga calon mempelai wanita atau si wanita itu sendiri kadang membuat calon lelaki mundur teratur dengan niat menjalankan salah satu sunah Nabi SAW.
Syekh Yusuf Qaradhawi pernah menjelaskan, Rasulullah ﷺ mengawinkan putri-putrinya dengan mahar yang paling mudah dan paling ringan:
إِنَّ مِنْ يَمْنِ الْمَرْأَةِ تَيْسِيْرُ صَدَاقُهَا.
"Sesungguhnya nikah yang paling besar berkahnya ialah yang paling ringan maharnya." (HR Ahmad dari Aisyah). Demikian dengan yang dilakukan para sa lafus salih. Mereka tidak pernah mena nyakan kekayaan calon menantu dan tidak pula menanyakan apa yang akan diberikan kepada anaknya.
Baca juga: Mualaf Erik Riyanto, Kalimat Tahlil yang Getarkan Hati Sang Pemurtad
Mereka tidak pernah menanyakan hal tersebut karena anaknya bukan dagangan yang diperjualbelikan.Mereka adalah manusia. Si ayah atau wali hendaklah mencarikan manusia yang sepadan untuk anak dan putrinya, yaitu manusia mulia yang mulia agama, akhlak, dan tabiatnya. Sehubungan dengan ini, Nabi SAW bersabda.
إِذَا جَاءَكُمْ مَنْ تَرْضَوْنَ دِيْنَهُ وَخُلُقَهُ فَأَنْكِحُوْهُ إِلاَّ تَفْعَلُوا تَكُنْ فِتْنَةٌ فِي الْأَرْضِ وَفَسَادٌ
“Jika datang kepadamu seseorang yang kamu sukai agamanya dan akhlaknya (hendak meminang anak putrimu) maka kawinkanlah. Karena jika tidak kamu laksanakan, niscaya akan terjadi fitnah di bumi dan kerusakan yang besar.” (HR Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Hakim).
Para ulama salaf pun mengatakan, "Jika engkau hendak mengawinkan putrimu maka kawinkanlah dengan orang yang beragama. Sebab, jika ia mencintai anakmu maka anak mu akan dimuliakannya. Dan jika ia membencinya maka ia tidak akan men- ganiayanya. Agamanya telah melarangnya berbuat begitu dan akhlaknya akan meng- hardiknya hingga dalam keadaan tidak suka sekalipun."