Penasihat Mufti Mesir, Syekh Majdi Ashour menjelaskan, keuntungan adalah nilai lebih atau pertumbuhan dalam suatu perdagangan. Sedangkan riba adalah penambahan dari transaksi pinjam-meminjam dalam jangka waktu tertentu.
"Perbedaan mendasar antara keuntungan yang dibolehkan dan riba yaitu pada cara menaikkan nilainya," kata dia seperti dilansir laman Masrawy, Rabu (19/1).
Syekh Ashour melanjutkan, keuntungan didapat misalnya dari hasil kenaikan nilai dalam hubungan dagang, investasi, dan berbagai kegiatan pembiayaan lain. Beberapa hal tersebut tentu dibolehkan dalam Islam.
Adapun riba, dia menyampaikan, hasil penambahannya adalah dari pinjaman murni dan bukan dari pembiayaan. Pinjaman antarindividu dengan adanya ketentuan kenaikan nilai itulah yang tidak boleh, karena itu merupakan pinjaman murni.
"Hal tersebut tidak seperti berurusan dengan bank. Karena kalau berurusan dengan bank, itu bukan pinjaman murni melainkan pembiayaan dan ini dibolehkan," jelasnya.