REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Ain merupakan penyakit atau gangguan disebabkan pandangan mata jahat yang cemburu, hasud dan dengki. Namun bolehkah seseorang menggunakan manik-manik, kerang dan sejenisnya sebagai pelindung dari al-ain?
Dikutip dari buku Ambilah Aqidahmu dari Alquran dan As-sunnah yang shahih yang difahami Shahabat Radhiyallahu Anhuma, seseorang tidak boleh menggunakan benda-benda tersebut sebagai pelindung dari ain. Allah Ta'ala berfirman
وَإِن يَمْسَسْكَ ٱللَّهُ بِضُرٍّ فَلَا كَاشِفَ لَهُۥٓ إِلَّا هُوَۖ ...
"Jika Allah menimpakan sesuatu kemudaratan kepadamu, maka tidak ada yang menghilangkannya melainkan Dia sendiri..." (QS Al-An'aam ayat 17).
Dan Nabi Shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
من علق تميمة فقد أشرك
"Barangsiapa memakai jimat, maka sesungguhnya ia telah syirik" (Hadits sahih diriwayatkan oleh Imam Ahmad)
Di samping itu, terkadang ada orang yang mengenakan jimat dalam tubuhnya. Mereka memakai jimat seperti benang, gelang, kalung dengan keyakinan bahwa benda tersebut memiliki khasiat untuk menolak bala. Hal tersebut tidak diperbolehkan untuk dilakukan. Allah Ta'ala berfirman ,
وَإِن يَمْسَسْكَ ٱللَّهُ بِضُرٍّ فَلَا كَاشِفَ لَهُۥٓ إِلَّا هُوَۖ...
"Jika Allah menimpakan sesuatu kemudaratan kepadamu, maka tidak ada yang menghilangkannya melainkan Dia sendiri..." (QS Al-An'aam ayat 17)
Dan Nabi Shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
أَمَا إِنَّهَا لَا تَزِيدُكَ إِلَّا وَهْنًا، انْبِذْهَا عَنْكَ، فَإِنَّكَ لَوْ مِتَّ وَهِيَ عَلَيْكَ مَا أَفْلَحْتَ أَبَدًا
"Jimat ini tidak akan menambahkan kepadamu kecuali kelemahan, Jauhkan ia darimu, karena jika engkau mati (sementara engkau masih memakainya), maka engkau tidak akan pernah beruntung selamanya." (HR Al-Hakim, ia mengatakan bahwa hadits itu sahih, dan adz-Dzahabi menyepakatinya)