Senin 10 Jan 2022 23:28 WIB

Hukum Syariat tentang Wakalah atau Pemberian Kuasa

Islam mengatur wakalah atau pemberian kuasa.

Rep: Imas Damayanti/ Red: Muhammad Hafil
Hukum Syariat tentang Wakalah atau Pemberian Kuasa. Foto: Fikih atau Fiqih Islam (ilustrasi)
Foto: Dok Republika
Hukum Syariat tentang Wakalah atau Pemberian Kuasa. Foto: Fikih atau Fiqih Islam (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA – Wakalah (pemberian kuasa) dalam Islam diatur guna memberikan kemaslahatan dan menghindari kemudharatan. Dalam hal ini para ulama fikih menjabarkan mengenai hukum syariat yang berkaitan dengan wakalah.

Imam Syafii dalam kitab Al-Umm menjabarkan, apabila seseorang memberi kuasa kepada seseorang dengan sebuah wakalah, maka wakil (penerima kuasa) tidak boleh memberikan kuasa itu lagi kepada orang lain. Baik si wakil itu jatuh sakit, hendak berpergian, maupun tidak hendak berpergian.

Baca Juga

Penyebabnya adalah karena muwakkil (pemberi kuasa) sudah rela dengan pemberian kuasa (wakalah) kepadanya dan tidak rela pemberian kuasa kepada orang selain dia. Apabila ada yang berpendapat bahwa dia (wakil) boleh memberi kuasa lagi kepada orang lain, maka itu menjadi boleh dengan kerelaan si muwakkil.

Apabila seseorang memberi kuasa kepada seseorang dengan sebuah wakalah pada sebuah tuntutan hukuman had atau qishash, maka wakalah itu dapat diterima atas penetapan bukti.

Tetapi apabila dia (si wakil) menghadiri pelsaksanaan hukuman had atau qishash, maka saya tidak akan melaksanakan qishash sampai pemilik hak had atau pemilik hak qishash juga hadir di situ. Penyebabnya adalah karena mungkin saja pemilik hak qishash itu akan memakzulkannya (si wakil), membatalkan qishash, dan memberi ampunan (kepada si pelaku kejahatan).

Jika ada orang yang mengklaim menerima wakalah itu mengklaim suatu utang atas seorang pemilik harta, maka orang yang menguasai harta itu tidak boleh dipaksa untuk menyerahkan harta kepadanya (si pengklaim wakalah). Itu terjadi karena pengakuannya kepadanya pada hal itu menjadi pengakuannya atas orang lain.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement