REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menurut para ulama, khususnya dari kalangan ahlussunnah, wasiat untuk seseorang yang berupa harta atau benda berharga tidak dibolehkan untuk suatu kalangan.
Muhammad Bagir dalam kitab Muamalah Menurut Alquran, Sunnah, dan para Ulama menjelaskan kalangan yang tidak diperbolehkan itu adalah yang termasuk ahli waris. Hal ini merujuk sebuah hadits Nabi Muhammad SAW.
Beliau bersabda, “Tiada wasiat (yakni, tidak sah) untuk seorang ahli waris,”. Hadits riwayat Ahmad, Abu Dawud, dan Tirmidzi. Hadits ini menurut Sayyid Sabiq walaupun termasuk khabar ahad (hanya dirawikan oleh perorangan dan karena itu tidak dianggap kuat), namun para ulama dapat menerimanya dengan baik.
Kalaupun ada wasiat untuk ahli waris, maka yang demikian itu tidak berlaku kecuali dengan persetujuan para ahli waris semuanya. Mereka beralasan wasiat untuk ahli waris merupakan pelanggaran terhadap ketentuan Allah SWT. Sehingga bagian seorang anak perempuan misalnya, yang seharusnya setengah bisa berubah menjadi setengah ditambah sepertiga.
Sebaliknya, para ulama dari kalangan Syiah Imamiyah maupun Zidiyah mengesahkan wasiat untuk ahli waris berdasarkan hadits seperti tersebut di atas yang menurut periwayatan mereka berbunyi, “Tiada wasiat (yakni, yang sah) untuk ahli waris bilamana lebih dari sepertiga,”.
Atas dasar itulah, dalam perundang-undangan Iran tentang perwarisan disebutkan bahwa wasiat dalam batas sepertiga harta dapat diberlakukan tanpa pengesahan dan persetujuan para ahli waris yang lain. Sedangkan yang melebihi sepertiga harus dengan persetujuan mereka.