Sabtu 08 Jan 2022 05:05 WIB

Tuntunan Islam tentang Tanggung Jawab dan Ganti Rugi Kerusakan

Ajaran Islam begitu menekankan perilaku bertanggung jawab.

Rep: Kiki Sakinah/ Red: Ani Nursalikah
Tuntunan Islam tentang Tanggung Jawab dan Ganti Rugi Kerusakan
Foto:

Selanjutnya, jika seekor binatang telah digiring atau ditunggangi oleh seseorang, ia hanya bertanggung jawab atas kerusakan yang dibuat organ-organ depannya, seperti kaki depan atau mulutnya. Namun, dia tidak bertanggung jawab atas apa yang dirusak oleh bagian belakang hewan seperti kaki belakang.

Hal ini seperti dijelaskan oleh Nabi SAW bahwa, "Tidak ada kompensasi untuk apapun yang rusak (atau terbunuh atau terluka) oleh kaki binatang." (Al-Bukhari dan Muslim). Syekh Al-Islam Ibn Taymiyyah mengatakan, "Luka atau kerusakan yang disebabkan oleh hewan seperti sapi, domba, dan sejenisnya tidak diberi ganti rugi (oleh pemiliknya) jika terlepas dari tali pengikatnya. Ini terjadi, misalnya, ketika seekor binatang melepaskan diri dari orang yang memimpinnya dan kemudian menyebabkan kerusakan. Dalam hal ini, tidak ada tanggung jawab finansial pada pemilik atas kerusakan tersebut asalkan hewan itu tidak terbiasa menggigit dan pemiliknya tidak lalai dalam menahannya di malam hari dan menjauhkannya dari pasar dan tempat berkumpulnya orang."

Pendapat yang sama dipertahankan oleh sebagian ulama lainnya, yang menyatakan tidak ada ganti rugi (untuk kerusakan yang ditimbulkan) jika hewan itu melarikan diri dan berkeliaran tanpa tujuan tanpa seorang pemimpin atau penunggang, kecuali jika itu adalah binatang buas. Selain itu, jika seseorang diserang oleh manusia atau hewan, dan membunuh adalah satu-satunya cara menghentikan mereka, tidak akan ada kompensasi bagi orang itu jika dia membunuh mereka. Karena membunuh di sini adalah sarana pembelaan diri yang diperbolehkan, jadi tidak ada tanggung jawab atas akibatnya.

Selain itu, pembunuhan seorang penyerang dimaksudkan untuk mencegah kerusakannya sehingga seseorang tidak akan dianggap sebagai pembunuh ketika seseorang membunuhnya untuk membela diri. Syekh Taqiyyud-Dien berkata, "Seseorang harus menghentikan penyerang, dan jika tidak dapat dihentikan kecuali dengan membunuh, diperbolehkan bagi orang yang diserang untuk melakukannya sesuai dengan kesepakatan hukum bulat dalam hal ini."

Di antara benda-benda yang tidak ada ganti ruginya jika rusak adalah alat musik dan hiburan, salib, wadah anggur, dan buku-buku tentang kesesatan, takhayul, kebobrokan dan pemborosan. Hal ini tersirat dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad ra dengan kewenangan Ibn 'Umar ra yang meriwayatkan bahwa Nabi SAW memerintahkannya untuk mengambil sebilah pisau dan kemudian beliau pergi ke pasar Madinah, di mana ada wadah kulit dari minuman keras yang dibawa dari Ash-Sham (wilayah yang meliputi Suriah, Lebanon, Yordania, dan Palestina). Ibn 'Umar menambahkan wadah kulit anggur itu dirobek oleh pisau di hadapan Nabi SAW yang memerintahkan para sahabatnya melakukan hal yang sama (HR. Ahmad).

Hadits ini membuktikan kewajiban agama untuk menghancurkan hal-hal yang tidak bermoral tersebut tanpa memberikan imbalan apa pun. Namun demikian, hal itu harus dilakukan di bawah kendali dan pengawasan penguasa (otoritas) untuk menjamin kepentingan umum dan mencegah kejahatan atau korupsi yang diakibatkannya. 

photo
Pemuda ideal menurut Islam (ilustrasi) - (republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement